TANGERANG, Intti.id – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Tangerang, Banten, memusnahkan 123 arsip inaktif atau kedaluwarsa. Pemusnahan arsip kedaluwarsa dari tahun 2015 itu, dilakukan di Ruang Rapat Kesbangpol, kawasan Puspemkab Tangerang, Tigaraksa, Rabu (16/7/2025).
“Ratusan arsip yang kami musnahkan merupakan arsip yang telah melewati masa retensi,” jelas Sekretaris Badan Kesbangpol Kabupaten Tangerang, Encep Sahayat kepada wartawan.
Dia mengatakan kegiatan pemusnahan arsip ini merupakan tahap akhir dari proses tertib arsip. Tertib arsip, kata Encep, dimulai dari penciptaan arsip, penggunaan, pemeliharaan hingga pemusnahan.
BACA JUGA: DKP Temukan Makanan Tidak Sesuai Standar Kesehatan dari Sejumlah Pasar di Kota Tangerang
Encep menambahkan, ratusan arsip yang dimusnahkan meliputi dokumen yang telah habis masa retensi dan tidak memiliki nilai guna. Arsip-arsip yang dimusnahkan juga telah melalui proses verifikasi sesuai prosedur kearsipan.
“Pemusnahan arsip ini menjadi salah satu upaya menjaga efisiensi ruang penyimpanan serta melindungi informasi yang sudah tidak memiliki nilai guna,” ujar Encep.
Proses pemusnahan tersebut disaksikan perwakilan dari Inspektorat, Dinas Perpustakaan dan Arsip, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tangerang sebagai bentuk pengawasan yang telah diterapkan Kesbangpol.
“Pemusnahan arsip kami harap bisa mendukung efektivitas pengelolaan dokumen serta menjaga tertib administrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang,” tandas Encep.(ALD)