Jakarta, Intti.id – Sindikat perdagangan bayi yang berhasil diungkap Polda Jawa Barat (Jabar) diduga melibatkan oknum pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Anggota Komisi II DPR RI Indrajaya meminta agar oknum pegawai Dukcapil yang terlibat jaringan perdagangan bayi lintas negara tersebut dipecat dan dihukum berat.
Menurutnya, keterlibatan aparatur negara dalam praktik kejahatan kemanusiaan tersebut merupakan pengkhianatan terhadap amanat undang-undang dan kepercayaan publik.
“Perdagangan bayi adalah kejahatan serius. Apalagi jika dilakukan oleh pegawai Dukcapil yang seharusnya menjaga data kependudukan.
Tidak ada alasan untuk mentolerir. Mereka harus dipecat secara tidak hormat dan dihukum seberat-beratnya sesuai hukum yang berlaku,” tegas Indrajaya dalam keterangan tertulis kepada wartawan, di Jakarta, Senin (21/7/2025).
Dia menyebut, kasus ini bukan hanya mencoreng integritas Dukcapil, tetapi juga berpotensi merusak sistem administrasi kependudukan yang menjadi basis pelayanan publik.
“Ini harus menjadi momentum perbaikan menyeluruh. Jangan sampai ada celah yang dimanfaatkan oknum untuk kepentingan kriminal,” imbuhnya.
25 Bayi Telah Dijual
Polda Jabar menyebut sindikat perdagangan bayi itu telah beroperasi sejak 2023.
Dalam kasus ini, para pelaku setidaknya telah menjual 25 bayi ke sejumlah daerah di Indonesia dan luar negeri, yakni Singapura.
Bayi yang dijual ke Singapura itu masih berusia dua hingga tiga bulan.
Dijual dengan harga yang bervariasi, tergantung kesepakatan antara pelaku dan ibu kandung bayi. Harga kisarannya antara Rp 11 juta sampai Rp 16 juta per anak.
Baca juga: Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan Mayat Bersarung di Tangsel
Bayi-bayi tersebut berasal dari sejumlah kabupaten dan kota di Jawa Barat.
Dalam kasus ini Polda Jabar berhasil menangkap 13 pelaku dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Salah satunya, diduga oknum pegawai Dukcapil.
Dalam konferensi pers Polda Jabar menyampaikan, sebanyak 15 bayi dari Jabar yang telah dijual ke Singapura sejak tahun 2023.
Sementara 6 bayi berhasil diselamatkan Polda Jabar di Pontianak, Kalimantan Barat, dan Tangerang.
Polda Jabar sampai saat ini masih mencari keberadaan empat bayi lainnya yang kemungkinan masih di Indonesia.
Alur pengiriman 25 bayi itu dari Bandung ke Jakarta, kemudian dilanjutkan ke Pontianak.
Selama di Pontianak, dokumen kependudukan dan paspor bayi dirampungkan di dinas kependudukan dan pencatatan sipil (Dukcapil) setempat.
”Alur pengiriman bayi dari Bandung ke Pontianak dan ke Jakarta. Setelah itu, bayi dikirim ke Singapura. Menteri Dalam Negeri telah meminta kami mendalami indikasi keterlibatan petugas dukcapil dalam kasus ini,” ujar Kabid Humas Polda Jabar Komisaris Besar Hendra Rochmawan, Kamis (17/7/2025).(ejp)
Sumber: PARLEMENTARIA/dpr.go.id