Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Regional

343 Daerah Dapat Sanksi Dari KLHK: Begini Tanggapan Pemkab Tangerang

Avatar photo
39
×

343 Daerah Dapat Sanksi Dari KLHK: Begini Tanggapan Pemkab Tangerang

Sebarkan artikel ini
tanggapan pemkab tangerang terhadap sanksi klhk
343 daerah dapat sanksi dari KLHK, Kepala DLHK Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi tengah memberikan keterangan kepada awak media, Sabtu (17/5/2025).

Tangerang, Intti.id – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menjatuhkan sanksi terkit pengolahan sampah kepada 343 daerah di Indonesia.

Salah satunya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, Banten. Daerah berjuluk kota 1000 industri ini mendapatkan sanksi administratif terkait pengelolaan sampah, mencakup tiga tahap penting yang harus terlaksanakan.

Advertising
banner 425 x 400
Baca Artikel Scroll ke Bawah

Kepala DLHK Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi mengatakan, Pemkab telah memberikan perhatian khusus terhadap pengawasan ketat  oleh KLHK.

Mengingat waktu yang mendesak, TPA Jatiwaringin dapat segera menghentikan praktik open dumping dan beralih ke sistem sanitasi yang lebih baik.

Dia menjelaskan, bahwa Pemkab Tangerang terus berupaya melaksanakan langkah-langkah yang menjadi fokus dalam penanganan sampah.

Terkit sanksi itu, pertama dalam 30 hari Pemkab harus menyusun rencana pengendalian sampah. Selanjutnya, dalam 60 hari berikutnya, dokumen lingkungan hidup harus disiapkan dengan baik.

“Dan selama 180 hari ke depan, TPA Jatiwaringin sudah tidak melakukan open dumping dan beralih ke sistem sanitasi yang lebih baik,” ungkapnya, Sabtu, (17/5/2025).

Menurut Fachrul, bahwa dalam mendukung pengawasan KLHK, Pemkab Tangerang tengah melakukan berbagai upaya untuk menghadapi tantangan pengelolaan sampah yang lebih baik.

Jika dalam waktu 180 hari Pemkab Tangerang dapat menunjukkan kemajuan signifikan dalam pengelolaan sampah sesuai dengan rekomendasi KLHK, hal ini akan menjadi langkah positif bagi lingkungan.

Beberapa langkah strategis yang ditempuh oleh Pemkab Tangerang antara lain adalah perencanaan pengelolaan yang telah dilaporkan, revisi dokumen lingkungan yang akan selesai bulan ini.

Serta persiapan penutupan sistem open dumping menjadi sanitari landfill atau aplikasi teknologi yang lebih ramah lingkungan.

Bentuk Satgas dan Bangun TPS3R

Kata dia, Pemkab Tangerang juga telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengelolaan Sampah di berbagai titik, termasuk daerah utara, tengah, dan barat.

Selain itu, Pemkab sedang merencanakan pembangunan Tempat Penampungan Sementara 3R (TPS3R) di setiap kecamatan.

TPS3R bertujuan untuk mengurangi volume sampah yang masuk ke TPA Jatiwaringin melalui pemilahan dan daur ulang sampah.

Dengan langkah ini, potensi sampah dapat terkelola lebih baik, dan dampak negatif terhadap lingkungan dapat terminimalisir.

Proses ini bukan hanya sekadar pemenuhan administratif, tetapi juga merupakan komitmen untuk menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan.

Dia berharap dengan dukungan penuh masyarakat dalam penanganan sampah yang efektif. Tidak hanya memberikan manfaat bagi lingkungan, tetapi juga meningkatkan kualitas hidup masyarakat Kabupaten Tangerang.

“Partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat sangat dibutuhkan. Dan kesadaran akan pentingnya pengelolaan sampah yang baik harus tertanamkan sejak dini agar semuanya dapat berjalan dengan baik,” Imbuhnya.(ejp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *