CILEGON, INTTI.ID – Ribuan anak sekolah di Kota Cilegon, Banten, sudah hampir dua pekan ini tidak lagi mendapat pasokan makanan bergizi gratis (MBG). Pasalnya, sejumlah Satuan Pelaksana Program Gizi (SPPG) MBG di Kota Baja itu, menghentikan operasinya.
Koordinator Wilayah Badan Gizi Nasional (BGN) Kota Cilegon, Lukiah kepada wartawan melalui sambungan telpon Kamis (13/11/2025) mengakui, sedikitnya empat dapur MBG di Kota Cilegon terpaksa berhenti sementara.
“Betul, ada 4 SPPG yang berhenti (sementara) dalam distribusi pelayanan MBG,” kata Lukiah.
BACA JUGA: Judol Jadi Trend Baru Perceraian Pasutri di Kabupaten Tangerang
Lukiah menjelaskan, penghentian operasional disebabkan lantaran anggaran dari pemerintah pusat belum belum turun. Ia berharap program dapat kembali berjalan normal dalam waktu dekat.
Lukiah mengatakan, keempat SPPG yang berhenti sementara berada di Kecamatan Cibeber, Jombang, Purwakarta, dan Kecamatan Grogol.
“Semoga paling lambat Senin sudah kembali normal,” ujar Lukiah yang juga Kepala SPPG Cibeber Kedaleman. Menurutnya, SPPG di wilayah Kedaleman melayani sekitar 3.000 siswa.
Ketua Yayasan Nurani Dhuafa Indonesia, Irfan Ali Hakim, membenarkan dua dapur MBG yang dikelolanya juga menghentikan operasional sementara.
“Dapur kami ada dua yang ditunda beroperasi karena masalah anggaran, bukan masalah lain,” kata Irfan.
Irfan menjelaskan, terdapat pergantian pejabat pengelola administrasi keuangan di BGN, sehingga menyebabkan keterlambatan pencairan anggaran. Kondisi yang sama, katanya, terjadi di banyak daerah.
“Aturan baru di BGN dapur tidak boleh beroperasi kalau dananya belum ada. Tapi informasi dari BGN, pekan ini sudah selesai,” ujarnya.
BACA JUGA: Kabupaten Tangerang Ternyata Masuk Teritori Lanud TNI AU Rumpin Bogor
Seperti diketahui, penghentian sementara dapur MBG juga terjadi di sejumlah daerah lain akibat perubahan regulasi di Badan Gizi Nasional.
Regulasi tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Gizi Nasional RI No. 244 Tahun 2025 tentang perubahan ketiga petunjuk teknis bantuan pemerintah untuk Program MBG Tahun Anggaran 2025.
Dalam aturan terbaru itu, jumlah penerima manfaat per dapur dibatasi maksimal 2.500 anak atau 3.000 anak bagi dapur yang memiliki chef bersertifikat.(Ald)
Sumber: banpos.co















