TANGERANG, INTTI.ID — Sebanyak empat tukang ojek yang biasa mangkal (ojek pangkalan) alias Opang di Stasiun Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten, kini harus mendekam di sel tahanan Mapolresta Tangerang.
Mereka menjadi tersangka dalam kasus intimidasi terhadap penumpang taksi online (Taksol).
Keempat tersangka diduga telah melakukan pemaksaan terhadap penumpang untuk turun dari Taksol yang ditumpanginya di Stasiun Tigaraksa. Aksi penurunan paksa penumpang Taksol tersebut diketahui terjadi pada Jumat (25/7/2025) setelah videonya viral di media sosial (Medsos).
Empat tukang ojek pangkalan (Opang) yang disangka telah melakukan intimidasi terhadap penumpang Taksol tersebut, masing-masing berinisial A (53), N (52), J (63), dan JU (49).
BACA JUGA: Predator Anak Asal Pinang Divonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp4 Miliar
“Kami tetapkan mereka sebagai tersangka dari hasil penyelidikan dan laporan dari korban. Selanjutnya kami tingkatkan menjadi penyidikan,” ujar Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah kepada wartawan di Mapolresta Tangerang, Selasa (29/7/2025).
Tindakan Intimidatif
Menurut Indra, para tersangka diduga melakukan tindakan intimidatif agar korban keluar dari kendaraan Taksol yang ditumpanginya.
Dalam video yang viral tergambar para tersangka melakukan pembentakan, pemaksaan, hingga membuka paksa pintu mobil TAksol. Salah satu tersangka membawa pecahan benda jeras yang diduga akan digunakan untuk menakut-nakuti korban.
“Berdasarkan keterangan korban, ada tersangka yang mengancam akan mengempiskan ban mobil jika penumpang tidak turun,” ungkap Indra.
Dalam video salah satu tersangka terlihat mengenakan kemeja merah dan helm, terlihat mengetuk kaca mobil sambil membawa potongan bata ringan. Orang yang sama juga tampak membuka paksa pintu kendaraan.
BACA JUGA: Ungkap Kasus Mayat Dalam Tong Plastik di Cisadane, Polisi Lakukan Penyelidikan Berbasis Ilmiah
Yang memprihatinkan, saat itu korban intimidasi tengah menggendong bayi berusia enam bulan. Korban sudah memohon kepada para tersangka agar tidak memaksanya turun dari mobil karena di luar sedang hujan deras.
“Namun para tersangka tidak mengubris permohonan korban. Karena takut, korban akhirnya turun dari mobil dan berjalan kaki sambil menggendong bayinya di tengah hujan deras, menggunakan payung yang diberikan pengemudi taksi online,” kata Indra.
Setelah video viral pada Minggu (27/7/2025) petugas Polresta Tangerang langsung melakukan penyelidikan. Petugas memintai keterangan, kepada sejumlah saksi mata, termasuk sekuriti Stasiun Tigaraksa, pengemudi taksi online, dan kedua korban yang juga pasangan suami istri (Pasutri), IA dan SM.
“Ada sembilan orang yang kami periksa dalam kasus intimidasi ini,” ujar Indra.
Korban IA akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Cisoka dengan delik aduan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 335 KUHP.
“Para tersangka terancam hukuman 5 tahun 6 bulan penjara,” tegas Indra.(ALD)