JAKARTA.Intti.id — Tidak mau kalah dengan batas usia pensiun hakim, ada usulan batas usia pensiun aparatur sipil negara (ASN) ditambah hingga usia 70 tahun.
Usulan batas usia pensiun ini diajukan orps Pegawai Republik Indonesia (Korpri). Alasannya, agar ASN lebih produktif dalam melakukan pelayanan.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong menyebut pihaknya bakal mendalami usulan tersebut. Ia mengaku tak masalah dengan usulan tersebut. Walau begitu, pihaknya perlu mengkaji urgensi penambahan usia pensiun itu karena Komisi II DPR RI masih menyoroti masalah produktivitas para ASN.
“Kita ingin ASN lebih produktif agar pelayanan publik bisa maksimal, jadi subtansinya di sana,” ujar Bahtra di kompleks parlemen, Jakarta, Jumat (23/5/2025).
Menurut Bahtra, adanya pensiun juga dibutuhkan untuk regenerasi ASN yang menjadi unsur penting. Ketika ada ASN yang pensiun, bakal ada pegawai yang naik jabatan hingga perekrutan pegawai baru.
Apabila semua golongan diperpanjang usia pensiunnya, tambah Bahtra, fresh graduate atau para pencari kerja tidak akan memiliki peluang untuk menjadi ASN.
Justru, Komisi II DPR RI ingin agar generasi muda yang memiliki kompetensi bisa membuat pelayanan pemerintahan lebih segar dan maksimal.
Sebelumnya, Korpri mengusulkan kenaikan batas usia pensiun bagi aparatur sipil negara yang disampaikan kepada Presiden, Ketua DPR RI, dan Menteri PANRB.
Korpri mengusulkan agar pejabat pimpinan tinggi atau JPT utama mencapai usia pensiun 65 tahun, JPT madya atau eselon I mencapai usia pensiun 63 tahun, JPT pratama atau setingkat eselon II mencapai usia pensiun 62 tahun, eselon III dan IV 60 tahun, kemudian untuk jabatan fungsional utama 70 tahun.(*)