Jawa Barat, Intti.id – Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga 30 Juni 2025.
Perpanjangan pemutihan PKB ini sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah untuk meringankan beban masyarakat dan meningkatkan kepatuhan pajak.
Mengutip dari laman Bapenda Jabar bahwa perpanjangan program itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 970/Kep.162-Bapenda/2025.
Sebelumnya, program ini dijadwalkan berakhir pada 6 Juni 2025. Namun, melalui keputusan terbaru tersebut, masa berlaku program relaksasi diperpanjang selama 24 hari hingga akhir Juni 2025.
Bebas Tunggakan dan Denda Pajak
Melalui program ini, pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak tidak perlu membayar pokok pajak kendaraan tahun-tahun sebelumnya.
Baca Juga: Wah, Blanko STNK di Samsat Rangkasbitung Lebak Habis
Masyarakat cukup membayar pajak untuk tahun berjalan (2025) saja. Sebagai informasi, untuk pajak kendaraan bisa melakukan pembayaran minimal 6 bulan sebelum jatuh tempo.
Jadi, bagi masyarakat yang jatuh tempo kendaraannya di bulan Desember 2024, bisa melakukan pembayaran di bulan Juni 2025 agar bisa memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menjelaskan bahwa kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemulihan ekonomi daerah serta peningkatan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak.
“Masyarakat bisa memanfaatkan program ini tanpa harus melunasi tunggakan sebelumnya. Tidak ada syarat khusus, cukup datang dan bayar pajak tahun berjalan saja,” ujar Gubernur Dedi, dilansir Minggu (25/5/2025).
Antusiasme Masyarakat Tinggi
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat mencatat bahwa antusiasme masyarakat terhadap program ini sangat tinggi.
Hingga pertengahan Mei 2025, sebanyak 1.701.288 kendaraan bermotor telah terdaftar mengikuti program pemutihan pajak.
Dari jumlah tersebut 1.405.807 unit merupakan kendaraan roda dua, dan 295.481 unit merupakan kendaraan roda empat.
Bapenda Jabar mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan kesempatan ini sebelum batas akhir.
Pembayaran pajak dapat melakukannya melalui berbagai kanal resmi, seperti samsat induk dan keliling, samsat drive thru, samsat outlet di pusat perbelanjaan, aplikasi sambara dan e-samsat Jabar.
Dengan mengikuti program pemutihan ini, masyarakat tidak hanya mendapatkan keringanan, tetapi juga turut berkontribusi pada pembangunan daerah melalui pembayaran pajak kendaraan bermotor.(ejp)
Sumber: bapenda.jabarprov.go.id