Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Regional

Praktik Cuci Raport Masih Berpotensi Terjadi di SPMB Banten

Avatar photo
88
×

Praktik Cuci Raport Masih Berpotensi Terjadi di SPMB Banten

Sebarkan artikel ini
spmb di banten
Penerimaan siswa baru di Banten tahun 2025/Foto: Ilustrasi

Banten, Intti.id – Agar tidak terjadi maladministrasi pada pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tingkat SMA/SMK, MA dan SKh tahun ajaran 2025/2026, Ombudsman Banten akan melakukan pengawasan.

Pengawasan ini berkaca pada SPMB tahun 2024/2025 dimana Ombudsman menemukan sejumlah masalah yang harus jadi perhatian.

Advertising
banner 425 x 400
Baca Artikel Scroll ke Bawah

“Salah satunya adalah terkait penambahan daya tampung, Ombudsman menemukan sekitar 5.000 siswa siluman tingkat SMA se-Provinsi Banten yang lolos di luar sistem PPDB,” kata Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten, Fadli Afriad usai acara Rapat Koordinasi Optimalisasi Pengawasan dalam pelaksanaan SPMB, Jumat (23/5/2025) lalu.

Selain itu, tambah Fadli, Ombudsman juga masih adanya dugaa oknum calo yang melakukan pungutan liat dan praktik jual beli kursi.

Praktik seperti ini, tambahnya, masih terindikasi berpotensi terjadi di beberapa sekolah, khususnya pada tingkat SMA.

Dalam praktik jual beli kursi, ada dana yang diminta dengan besaran dari jutaan sampai puluhan juta rupiah, diminta dari orangtua untuk dapat memasukkan peserta didik ke sekolah negeri yang dituju.

Ombudsman juga mengaku akan memplototi jalur baru dalam penerimaan siswa, yakni jalur domisili. Ini lantaran seleksi dalam daerah domisili bukan lagi berdasarkan jarak tapi nilai.

Meskipun jaraknya lebih jauh, tapi jika nilai rapormya lebih tinggi maka itu yang diterima, selama dalam domisil yang sama.

” Jalur ini pun masih memiliki potensi adanya maladministrasi. Potensinya masih ada, seperti cuci rapor, penggunaan sertifikat prestasi yang aspal ataupun tidak sesuai ketentuan,” ungkapnya.

Terakhir, pengawasan juga dilakukan pada jalur prestasi, Ombudsman meminta agar tidak ada pihak-pihak yang melakukan upaya manipulasi dokumen persyaratan seperti sertifikat kejuaraan yang diterbitkan oleh lembaga/instansi yang tidak kredibel.

Maka dari itu, Fadli meminta kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten untuk menetapkan SK terkait petunjuk teknis pelaksana SPMB di masing-masing Pemerintah Daerah.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *