Tangerang, Intti.id – Untuk menunjukkan komitmen dalam memenuhi hak-hak sipil seluruh warganya, Kecamatan Pinang melakukan prekaman KTP Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) sendiri masuk dalam kelompok rentan dan perlu dipenuhi hak-hak sipilnya. Perekaman terhadap ODGJ ini dilakukan di di RT 04, RW 02, Kelurahan Panunggangan Utara, Kecamatan Pinang.
Perekaman ini bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dan Dinas Sosial (Dinsos) Kota Tangerang. Kedua instansi ini melaksanakan jemput bola untuk melakukan perekaman KTP elektronik (KTP-el) bagi ODGJ, Selasa (6/3/25).
Camat Pinang Syarifudin menyampaikan, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memastikan setiap warga negara memiliki dokumen identitas resmi yang sah, tanpa diskriminasi.
Baca juga: Pasca di Segel, CV. Noor Annisa Kemikal Tidak Ada Aktivitas Produksi
“ODGJ juga memiliki hak yang sama untuk diakui secara hukum dan administrasi. Dengan memiliki KTP-el, mereka bisa lebih mudah mengakses layanan kesehatan, bantuan sosial, dan hak-hak dasar lainnya,” ujarnya.
Proses perekaman dilakukan secara langsung oleh petugas di rumah ODGJ yang bersangkutan. Diketahui, bahwa banyak dari mereka yang selama ini belum tercatat secara administratif sehingga sulit mendapatkan bantuan atau layanan publik.
“Pemerintah Kecamatan Pinang berharap kegiatan seperti ini dapat terus dilakukan secara berkala untuk mewujudkan inklusi sosial serta perlindungan hak-hak dasar bagi semua warga negara, tanpa kecuali,” tutup Syarifudin.(*)