Tangerang, Intti.id – Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) menangkap pelaku kasus dugaan penipuan travel wisata dengan kerugian korban mencapai Rp2 miliar.
Pelaku menjalankan aksinya dengan modus wisata religi tujuan Israel, Mesir dan Yordania dengan korban mencapai 50 orang.
Alih-alih berwisata ke luar negeri, rombongan tour itu malah gagal berangkat dan terdampar di Terminal 3 Bandara Soetta.
Kapolresta Bandara Soetta Kombes Pol Ronald Sipayung mengatakan, pada kasus tersebut pihaknya telah mengamankan dua orang pelaku.
Menurut Ronald, pelaku merupakan pasangan suami istri (Pasutri) sekaligus pemilik tour and travel. Pasutri itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
“Inisial tersangka masing-masing LS (suami) dan HB (istri). Korbannya sebanyak 50 orang,” kata Ronald, Rabu (11/5/2025).
Ronald menjelaskan, terbongkarnya kasus itu berawal ketika pelapor Rittar Situbea dan istri tiba di Bandara Soetta pada 27 Mei 2025.
Kemudian melihat rombongan tour yang sama dengannya sedang berkumpul di Terminal 3 Bandara Soetta.
“Setelah menunggu lama. Pelapor dan 49 lainnya gagal berangkat ke negara tujuan. Akibat peristiwa itu, para korban mengalami kerugian sebesar Rp 2 miliar,” terang Ronald.
Modus Tersangka
Ronald menambahkan, modus yang digunakan para tersangka selaku pemilik tour and travel menawarkan perjalanan wisata religi 3 negara yakni Mesir, Israel dan Jordania.
“Setelah para korban mengirimkan uang pendaftaran, oleh para tersangka uang tersebut digunakan untuk keperluan sehari-hari,” beber Ronald.
Baca juga: Peran Para Tersangka Sindikat Penyelundupan Benih Lobster yang Dibongkar Polresta Bandara Soetta
Kasat Reskrim Kompol Yandri Mono menambahkan, bahwa pihaknya menetapkan LS dan HB sebagai tersangka berdasarkan adanya laporan korban dan hasil penyelidikan.
“Penyidik mendapatkan alat bukti berupa keterangan saksi, bukti petunjuk chat whatsapp, atribut tour dari Travel “Pesona Tour” dan bukti transaksi pembayaran,” kata Yandri.
Atas perbuatannya, dua tersangka dikenakan Pasal 378 dan atau Pasal 372 Pasal 378 tentang Penipuan atau Penggelapan, dengan hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun.(ejp)