Banten, Intti.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan hingga 31 Oktober 2025.
Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten Nomor 286 tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok dan/atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor.
Perpanjangan pemutihan pajak kendaraan tersebut merupakan hasil evaluasi yang dilakukan Pemprov Banten serta masukan dan aspirasi masyarakat.
Selain itu, kondisi perekonomian saat ini menjadi pendukung untuk dilakukannya perpanjangan.
Lantaran masyarakat yang antusias terhadap program pro rakyat ini masih membutuhkan waktu untuk mengumpulkan uang. Mereka ada yang bekerja sebagai pengemudi, ojek dan sebagainya.
“Ini (perpanjangan program) hasil evaluasi kita. Masyarakat cukup antusias, namun kondisi ekonomi menjadi pertimbangan. Sehingga kita beri kesempatan lagi,”ungkap Gubernur Banten, Andra Soni di Kantor Samsat Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Kamis (26/6/2025).
Karena itu, Andra Soni menekankan kepada petugas di seluruh Samsat di wilayah Provinsi Banten untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Kepada Kepala Samsat, saya minta untuk melakukan terobosan dalam rangka memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” imbuhnya.
Agar Tidak Terjadi Antrean
Selanjutnya agar tidak terjadi penumpukan dan antrean panjang ketika membayar pajak tersebut, Pemprov Banten akan menambah jumlah personil untuk melayani masyarakat.
Baca juga: Perayaan Tri Suci Waisak 2025, Andra Soni Sampaikan Pesan Kerukunan Antar Sesama
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten, Rita Prameswari mengatakan akan segera melakukan koordinasi dengan seluruh Kepala Samsat se-Provinsi Banten untuk dapat mempersiapkan pelaksanaan perpanjangan program ini.
“Kita akan menambah personil untuk memberikan pelayanan bagi wajib pajak,” ujarnya.
Rita minta Kepala UPT Samsat untuk mempersiapkan lebih baik lagi dalam memberikan pelayanan kepada Masyarakat. Dan membuka penyebaran jangkauan pelayanan bagi wajib pajak.(ejp)