Tangerang, Intti,id – Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) telah melakukan penahanan terhadap pelaku kasus dugaan pelecehan seksual yang menimpa seorang penumpang pesawat.
Terduga pelaku IM (50) ditahan di rumah tahanan negara (Rutan) Polresta Bandara Soetta.
Perbuatan tidak senonoh itu diduga dilakukan tersangka IM terhadap gadis remaja MAR (17).
Terjadi di dalam pesawat rute Denpasar-Jakarta pada Senin, 14 Juli 2025, sekira pukul 23.00 WIB.
Pria paruh baya itu melakukan aksinya dengan cara meletakan tangannya di paha korban yang duduk bersebelahan.
Kemudian korban pun kaget dan berusaha memberikan kode melalui isyarat mata pada tentenya (saksi) yang duduk di deretan kursi sama. Namun si tante tidak memahami isyarat ponakannya itu.
Setelah itu, korban pergi ke toilet yang berada di belakang kabin pilot. Pada saat itu tantenya mendengar korban menangis histeris.
Lalu tantenya mengadukannya kepada pramugari, dan korban pun dipindahkan ke tempat duduk yang baru.
Lapor Polisi
Selanjutnya pada Selasa (15/7) dini hari, ibu kandung korban mendapat kabar dari si tante bahwa anak gadisnya tidak ingin pulang lantaran telah mengalami pelecehan seksual.
Mendapati kejadian yang menimpa putrinya itu, ibu korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Bandara Soetta.
Kapolresta Kombes Pol Ronald Sipayung mengatakan, usai menerima laporan dari keluarga korban pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan terduga pelaku.
Menurut Ronald, terduga pelaku diserahkan oleh pihak keamanan maskapai saat pesawat yang ditumpangi oleh korban dan saksi mendarat di Bandara Soetta, Tangerang, Banten.
“Peristiwa yang menimpa anak dibawah umur berinisial MAR ini dilaporkan oleh ibu korban pada Selasa (15/7) dini hari, dan terduga pelaku berhasil kami amankan,” kata Ronald dalam keterangannya, Rabu (16/7/2025).
Baca juga: Polresta Bandara Soetta Bongkar Sindikat TPPO, 12 Tersangka Ditangkap Belasan Lainnya DPO
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 6 Huruf (A) dan atau Huruf (C) Jo Pasal 15 Huruf (G) UU RI Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau Pasal 290 ayat 2e KUHPidana.
“Tersangka juga disangkakan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” imbuh Ronald.(ejp)
Sumber: Rilis Humas Polresta Bandara Soetta