Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Regional

Selebgram Jadi Tahanan di Myanmar Sejak Tahun 2024 Berhasil Dipulangkan

Avatar photo
11
×

Selebgram Jadi Tahanan di Myanmar Sejak Tahun 2024 Berhasil Dipulangkan

Sebarkan artikel ini
Petugas menyerahkan berkas Selebgram Arnold Putra
Petugas menyerahkan berkas Selebgram Arnold Putra yang berhasil dibebaskan dari Myanmar dan dipulangkan ke Indonesia. (Istimewa)

TANGERANG, INTTI.ID – Setelah ditahan otoritas Myanmar sejak tahun 2024, selebgram Arnold Putra berhasil dipulangkan ke tanah air.

Arnold Putra tiba kembali ke Indonesia, Senin (21/7/2025) menggunakan pesawat Garuda Indonesia GA 867 dari Bangkok, Thailand, dan mendarat di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta pukul 18.30 WIB.

Advertising
banner 425 x 400
Baca Artikel Scroll ke Bawah

Arnold Putra dituduh memasuki wilayah Myanmar secara ilegal melalui perbatasan Thailand. Dan melakukan interaksi dengan kelompok bersenjata yang dikategorikan sebagai organisasi terlarang oleh pemerintah militer Myanmar.

Atas tuduhan tersebut, AP dijerat hukum oleh otoritas di Myanmar karena telah melanggar Undang-Undang Imigrasi 1947, Undang-Undang Anti-Terorisme. Serta Undang-Undang Perkumpulan Terlarang Pasal 17 (2).

Junta Militer Myanmar memvonis Arnold Putra dengan hukuman 7 tahun penjara di Insein Prison, Yangon.

Namun Kementerian Pertahanan (Kemhan) Republik Indonesia berhasil membebaskan Arnold Putra dari penahanan otoritas Myanmar. Melalui diplomasi pertahanan yang dijalankan bersama mitra.

Hasil Sinergi Instansi

Proses kepulangan AP merupakan hasil sinergi instansi antara Kementerian Luar Negeri serta Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

“Arnold kembali ke Indonesia dan tiba pada Senin (21/7) sore,” kata Kepala Biro Informasi Pertahanan Kemhan Brigjen Frega Ferdinand Wenas dalam keterangan tertulis, Selasa (22/7/2025).

Baca juga: 11 WNI dari Iran Tiba di Jakarta, Permintaan Evakuasi Terus Bertambah

Pelaksana Tugas Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Galih Priya Kartika Perdhana menyampaikan, bahwa AP tercatat keluar dari wilayah Indonesia pada 13 Desember 2024 melalui Bandara Soekarno-Hatta.

Selebgram ini menggunakan paspor elektronik yang masih berlaku hingga tahun 2034.

Setibanya di tanah air, kata Galih, AP bersama tim pendamping diarahkan menuju Tempat Pemeriksaan Keimigrasian Bandara Soekarno-Hatta secara terbatas dan terpisah dari penumpang umum.

“Pemeriksaan Dokumen Keimigrasian dilakukan secara terbatas guna mempertimbangkan aspek keamanan. Serta menjaga kenyamanan bagi penumpang reguler lainnya,” kata Galih dalam keterangannya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *