Tangerang, Intti.id – Polda Metro Jaya menggelar reka ulang atau rekonstruksi kasus mayat wanita terborgol di Cisauk, Kabupaten Tangerang, Banten, Selasa (22/7/2025).
Tiga tersangka yakni RRP (19), IF (21), dan AP (17) dihadirkan langsung. Mereka pelaku pembunuhan terhadap APSD (22) seorang wanita yang jasadnya ditemukan di Desa Cibogo, Cisauk.
Dalam rekonstruksi itu, tim penyidik Direskrimum Polda Metro Jaya melakukan 75 reka adegan, sesuai dengan hasil BAP proses penyelidikan dan penyidikan awal terkait penanganan perkara tersebut.
“Jadi untuk rekonstruksi hari ini diagendakan ada 65 adegan. Namun hasil perkembangan di TKP menjadi 75 adegan,” ungkap Kanit IV Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKP Charles Bagaisar.
Menurut Charles, seluruh rangkaian peristiwa pembunuhan tersebut diperagakan para tersangka.
Pada tahapan 25 sampai 40 menampilkan reka adegan dengan posisi pembekapan, pencekikan, pemerkosaan, penusukan dan penggorokan korban hingga meninggal dunia.
“Pada titik itu, para pelaku melakukan aksi pembunuhan dan pemerkosaan korban,” ujar Charles.
Lanjutnya, dari seluruh hasil rangkaian rekonstruksi ini dapat ditemukan fakta bahwa para pelaku melakukan aksinya tersebut secara berencana dan dalam kondisi sadar.
“Dari reka adegan itu berawal dari membekam, memborgol, pemerkosaan, hingga akhirnya ada eksekusi pembunuhan. Dan terakhir jenazah dibuang di lahan belakang TKP,” imbuhnya.
Terancam Hukuman Mati
Charles menjelaskan, atas perbuatannya para pelaku terancam hukuman berat, yakni pidana pembunuhan berencana dan dilakukan secara sadar.
“Kasus pembunuhan berencana dan atau kasus pembunuhan yang didahului atau disertai suatu tindak pidana yang diatur dalam pasal 340 KUHP dan atau 339 KUHP,” katanya.
Baca juga: Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan Mayat Bersarung di Tangsel
Menurutnya, penggunaan pasal tersebut sudah berdasarkan proses penyelidikan, pemeriksaan saksi dan diperkuat atas tercukupi alat bukti dalam tahapan rekonstruksi yang dilakukan oleh pihaknya.
Berdasarkan penyelidikan diketahui tersangka RRP bertindak sebagai aktor utama dalam perkara tersebut.
Tersangka RRP menyempatkan untuk mengajak dua rekan lainnya yakni IF dan AP. Guna menjalankan aksi pembunuhan dan perampasan harta dari korban.
“Motif pelaku itu sakit hati lantaran ditagih hutang sama korban. Sehingga, berniat menjalankan aksi kejahatan itu,” ucapnya.(fajar)