Jakarta, intti.id – Kasus beras oplosan yang ditemukan Kementerian Pertanian hingga membuat Presiden Prabowo Subianto berang terus bergulir.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Bareskrim Polri menemukan dugaan peristiwa pidana .Sehingga status perkara ini ditingkatkan menjadi penyidikan.
Satgas Pangan Bareskrim menemukan lima merek beras di pasaran yang produknya tidak sesuai dengan standar pemerintah.
Satgas Pangan mengambil sampel beras di pasar tradisional maupun toko ritel modern. Kemudian diuji di Laboratorium Penguji Balai Besar Pengujian Standar Instrumen Pascapanen Pertanian.
Hasilnya, lima merek beras premium diduga tidak memenuhi standar mutu, yaitu Setra Ramos Merah, Setra Ramos Biru, Beras Setra Pulen, Sania, dan Jelita.
“Temuan tindak pidana itu menjadi dasar bagi penyidik untuk meningkatkan status hukum terkait beras yang tidak sesuai mutu dari penyelidikan ke penyidikan,” ungkap Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal (Pol) Helfi Assegaf, dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (24/7/2025).
Kendati demikian, Bareskrim Polri belum menetapkan tersangka karena masih mengumpulkan alat bukti.
Selain itu, penyidik juga masih akan mendalami keterangan ahli mengenai hasil uji laboratorium dan keterangan ahli perlindungan konsumen.
”Nanti tersangka bisa perorangan dan bisa korporasi. Kenapa demikian? Sebab, profitnya otomatis perusahaan akan menikmati,” kata Helfi.
Rugikan Negara Rp100 Triliun Per Tahun
Diketahui, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman dalam rapat kabinet beberapa waktu lalu mengungkap, sebanyak 212 merek beras diduga melakukan pelanggaran standar mutu dan praktik pengoplosan.
Atas laporan tersebut, Presiden Prabowo Subianto langsung menginstruksikan Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengusut kasus beras oplosan.
Baca juga: Praktik Pengoplosan Beras Rugikan Negara Rp99 Triliun Per Tahun, DPR Sebut Ada BUMD Terlibat
Prabowo menegaskan, praktik mengoplos beras merupakan bentuk penipuan dan pidana yang harus ditindak aparat penegak hukum.
“Saya minta Jaksa Agung sama Kapolri usut dan tindak. Ini pidana,” ucap Prabowo.
Berdasarkan laporan yang diterima Prabowo, praktik curang beras oplosan itu telah merugikan ekonomi negara hampir Rp100 triliun setiap tahunnya.(ejp)
Sumber: Kompas