Tangerang, Intti.id – Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang, Arief Wibowo mengatakan, program relaksasi pajak kendaraan bermotor (PKB) masih saja dikotori pungutan liar (pungli) dilapangan.
Padahal, tujuan penghapusan pajak tertunggak dan denda untuk mendorong para wajib pajak agar melakukan pembayaran. Kebijakan untuk meringankan masyarakat yang terbebani dengan biaya pajak kendaraan yang terakumulasi lantaran tertunggak.
“Kebijakan pro rakyat ini jangan lah dikotori dengan pungli-pungli, program pemerintah Provinsi Banten ini sangat baik, pro rakyat, meringankan masyarakat yang tadinya terbebani dengan tunggakan dan denda,” ungkap Arief, (Minggu 27/4).
Dia menuturkan, adanya program relaksasi pajak kendaraan bermotor ini masyarakat tidak perlu mengeluarkan biaya besar. Kebijakan ini guna meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak mereka tepat waktu ke depannya.
Arief berharap, pihak Samsat dapat menjaga dan menjalankan program pemutihan PKB ini dengan sebaik-baiknya agar tidak menjadi kan ladang para oknum yang melakukan pungli.
“Peluang adanya pungli muncul bisa karena volume yang membayar sangat besar dalam antrian yang panjang. Nah hal ini diduga ada oknum yang menawarkan jasa proses cepat,” tandasnya.
“Jadi saya berharap Samsat bisa melakukan tata kelola yang lebih baik lagi dengan memberi kemudahan bagi masyarakat yang akan membayar PKB, Samsat harus ada antisipasi dalam memberikan pelayanan yang lebih mudah,” sambungnya.
Dia menyebut, DPRD Kota Tangerang tentunya mengapresiasi dan menyambut baik adanya program relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor di wilayah Provinsi Banten, karena selain menambah pendapatan daerah (PAD), bisa menjadi salah satu solusi bagi pemilik kendaraan bermotor yang sudah menunggak PKB dalam waktu yang cukup lama. Sehingga ada kejelasan status pajak kendaraan mereka
‘Program ini sangat membantu masyarakat, relaksasi pajak kendaraan ini selain meringankan masyarakat, menambah PAD juga,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Gubernur Banten Andra Soni menemukan praktik pungli pada 12 Kantor Samsat di wilayah Provinsi Banten. Sejatinya, Pemprov Banten sedang melakukan program penghapusan denda dan tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor.
Andra Soni mengatakan, pihaknya telah melakukan inspeksi mendadak (sidak). Hal itu berdasarkan laporan masyarakat yang mendapati adanya pungli dari para wajib pajak melalui berbagai platform sosial media (sosmed).
“Banyak laporan Samsat soal pungli dan ternyata ada 12 Samsat. Ada beberapa samsat yang melakukan proses itu karena yang melaporkannya sifatnya melalui medsos,” ujarnya.
Politisi dari Partai Gerindra ini menyebut, saat ini Inspektorat Provinsi Banten tengah diterjunkan guna menindaklanjuti laporan yang merugikan masyarakat itu.
“Kami sudah menurunkan inspektorat, ya, untuk menggali, memastikan, dan kemudian menindaklanjuti yang terjadi. Semoga tidak mengganggu program yang sedang kami jalankan,” kata Andra Soni.(*)