Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
HukumRegional

Restoran Danau Abah Cisauk Dipasangi Plang Penunggak Pajak

Avatar photo
30
×

Restoran Danau Abah Cisauk Dipasangi Plang Penunggak Pajak

Sebarkan artikel ini
Restoran Danau Abah Cisauk Dipasangi Plang Penunggak Pajak
Petugas Bapenda Kabupaten Tangerang mendatangi Restoran Danau Abah di Suradita, Kecamatan Cisauk untuk memberikan surat utang pajak daerah.

TANGERANG, INTTI.ID — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang, Banten memberikan tindakan kepada Restoran Danau Abah di Kelurahan Suradita, Kecamatan Cisauk. Tindakan yang diberikan berupa pemasangan plang penunggak pajak pada rumah makan tersebut.

Restoran Danau Abah merupakann salah satu wajib pajak yang dinilai tidak patuh terhadap kewajiban membayar pajak.

Advertising
banner 425 x 400
Baca Artikel Scroll ke Bawah

Tindakan diambil sebagai bentuk penegakan sanksi administratif penagihan aktif terhadap penunggakan pajak daerah dan bukan tindakan penyegelan.

BACA JUGA: 10 Inovasi Siswa Tangerang Menangkan Green Innovation Camp 2025 ExxonMobil

Kepala Bapenda Kabupaten Tangerang, Slamet Budi mengungkapkan, Restoran Danau Abah memiliki tunggakan pajak daerah sebesar Rp318.969.406.

Nilai tersebut sesuai Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB) yang telah diterbitkan.

“Hingga jatuh tempo, restoran tersebut belum juga melaksanakan kewajiban perpajakannya,” ungkap Slamet Budhi.

Menyampaikan Surat Teguran

Sebelum penindakan dilakukan, lanjut Slamet Budhi, pihaknya telah menyampaikan surat teguran kepada pengelola Restoran Danau Abah selaku wajib pajak.

Namun hingga saat ini, belum ada itikad baik dari pemilik atau penanggung jawab rumah makan yang sedang viral tersebut untuk melunasi utang pajaknya ke kas daerah Kabupaten Tangerang.

Ditegaskannya bila wajib pajak melunasi kewajibannya sebelum pemasangan media penagihan dilakukan, maka proses pemasangan dapat dibatalkan.

BACA JUGA: Tempat Prostitusi di Neglasari Kota Tangerang di Segel

Sampai Tagihan Pajak Lunas

Tindakan pemasangan media penagihan ini akan berlangsung selama utang pajak belum dilunasi. Jika dalam jangka waktu tertentu tidak ada penyelesaian, maka akan dilakukan eskalasi penanganan.

Penanganan tindakan dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), hingga pelaporan kepada Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui MCP sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Selanjutnya bisa dilakukan penyegelan, penyitaan aset, penutupan izin usaha, dan pelibatan penegak hukum,” tambahnya.

Slamet Budhi mengimbau kepada seluruh Wajib Pajak Daerah untuk segera melunasi utang pajaknya. Tindakan dan pemberian sanksi administratif diharapkan dapat memberikan efek jera dan menjadi pembelajaran bagi wajib pajak lainnya.

“Pajak daerah yang dibayarkan masyarakat digunakan untuk membiayai pembangunan Kabupaten Tangerang ,” tandasnya.(Ald)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *