Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
KesehatanRegional

Dua Anak Korban Kekerasan Dirawat di Rumah Aman Kota Tangsel

Avatar photo
1
×

Dua Anak Korban Kekerasan Dirawat di Rumah Aman Kota Tangsel

Sebarkan artikel ini
Dua Anak Korban Kekerasan Dirawat di Rumah Aman Kota Tangsel
Kepala UPTD Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Tangsel, Tri Purwanto , mengakui pihaknya tengah merawat dua anak korban kekerasan di Rumah Aman.

TANGERANG, INTTI.ID — Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, menyediakan Rumah Aman. Fasilitas itu dijadikan sebagai tempat perlindungan sementara sekaligus pendampingan psikologis bagi anak-anak korban kekerasan.

Kepala UPTD Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Tangsel, Tri Purwanto kepada wartawan Sabtu (23/8/2025) mengatakan, saat ini pihaknya tengah merawat dua anak korban kekerasan yang dititipkan di rumah aman.

Advertising
banner 425 x 400
Baca Artikel Scroll ke Bawah

Kasus pertama, kata dia, dialami anak perempuan berinisial NE yang dianiaya ibu tirinya. Berkat laporan dari pihak sekolah, korban kini mendapat konseling dan perlindungan di rumah aman.

BACA JUGA: Kasusnya Menurun, Warga Tangsel Diminta Tetap Waspada DBD

Kasus kedua menimpa AH, anak berusia 15 tahun yang menjadi korban pencabulan ayah sambungnya.

Dengan kondisi orang tua kandung yang telah tiada, UPTD PPA memastikan AH tetap mendapatkan hak pendidikan, kesehatan, dan perlindungan hidup melalui penempatan di rumah aman.

“Lebih memudahkan dalam pemantauan, kemudian memastikan hak pendidikan, kesehatan dan juga hak hidup anak terpenuhi. Makanya kami titipkan di rumah aman, ini yang diberikan Pemkot Tangsel untuk mereka,” ujarnya.

Tri mengatakan, untuk saat ini rumah aman milik UPTD PPA menampung dua anak korban kekerasan. Dia memastikan keduanya mendapatkan hak yang seharusnya.

Sementara Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie menyatakan, pembentukan Rumah Aman menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menekan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di daerah basil pemekaran dari Kabupaten Tangerang ini.

“Kami sudah punya rumah aman sebagai bentuk perlindungan bagi korban dan upaya memulihkan kondisi anak korban kekerasan, misalnya dari sisi psikologi, akan terus mendapat pendampingan selama dibutuhkan,” ujar Benyamin.

BACA JUGA: Pemkab Lebak Belajar Olah Sampah ke Kota Bandung

Selain rumah aman, kata Benyamin, Pemkot Tangsel juga telah berkoordinasi dengan dinas terkait untuk dapat memberikan pendampingan psikologis terhadap korban kekerasan maupun pelecehan sampai pulih dari trauma.

“Saya juga mendorong dinas terkait agar bekerjasama dengan fakultas psikologi. Pendampingan terhadap korban terutama anak ini traumanya akan sangat lama. Karena itu kami harus aktif,” katanya.

Saat ini, Pemkot Tangsel juga membuka akses aduan melalui hotline 112 yang beroperasi 24 jam, serta menggandeng aparat penegak hukum seperti Kejaksaan Negeri Tangsel, Polres Tangsel, hingga perangkat RT/RW untuk penanganan lebih lanjut dan meminimalisir terjadinya kasus serupa.

Pemkot Tangsel bersama aparat penegak hukum juga menyiapkan sanksi sosial untuk memberikan efek jera kepada pelaku kekerasan terhadap anak.

“Nantinya setiap kasus yang sudah inkrah akan diumumkan ke publik melalui media, dan sedang diusulkan untuk sanksi kebiri terhadap pelaku kekerasan terhadap perempuan dan anak,” tandas Benyamin.(Ald)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *