TANGERANG, INTTI.ID – Kenaikkan tunjangan perumahan bukan saja bisa dinikmati para wakil rakyat di tingkat pusat. Namun rupanya, anggota DPRD Kabupaten Tangerang, Banten pun ikut kecipratan kenaikkan anggaran tunjangan perumahan.
Kenaikkan tunjangan perumahan tersebut berlaku untuk Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Tangerang. Kenaikkan anggaran perumahan sudah bisa dinikmati para wakil rakyat mulai tahun 2025 ini.
Kenaikkan anggaran tunjangan perumahan berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Tangerang Nomor 1 Tahun 2025. Kenaikkannya pun cukup fantastis dibanding tahun-tahun sebelumnya.
Pada 2022, tunjangan perumahan Rp33 juta untuk Ketua, Rp32 juta untuk Wakil Ketua, dan Rp30 juta bagi Anggota DPRD. Penetapan itu berdasarkan Perbup Tangerang Nomor 99 Tahun 2022.
BACA JUGA: PWI Somasi Pejabat Sekretariat DPRD Kabupaten Tangerang
Kemudian, melalui Perbup Nomor 94 Tahun 2023, jumlahnya naik menjadi Rp35 juta untuk Ketua, Rp34 juta untuk Wakil Ketua serta Rp32 juta untuk Anggota. Sedangkan pada 2024, tidak ada kenaikan tunjangan perumahan bagi anggota legislatif di daerah seribu industri ini.
Baru pada tahun 2025, tunjangan perumahan bagi anggota DPRD kembali naik. Jatah bagi Ketua DPRD sebesar Rp43,5 juta atau naik Rp8,5 juta dari sebelumnya. Wakil Ketua mendapat Rp39,4 juta dan Rp35,4 juta untuk Anggota DPRD.
Selain itu, dalam Perbup Nomor 1 Tahun 2025 juga tertulis wakil rakyat menerima tunjangan transportasi. Ketua DPRD memperolah Rp22 juta, Wakil Ketua Rp21 juta dan Rp19 juta untuk anggota DPRD Kabupaten Tangerang.
Aktivis Sebut Perampokan Uang Rakyat Yang Dilegalkan
Kenaikkan anggaran tunjangan bagi anggota DPRD Kabupaten Tangerang sontak mendapat reaksi keras dari berbagai kalangan di Kabupaten Tangerang. Aliansi mahasiswa Kabupaten Tangerang yang terdiri dari Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) dan Persatuan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Tangerang, mengecam kenaikkan anggaran tersebut.
Ketua GMNI Kabupaten Tangerang, Endang Kurniawan mengatakan, kenaikkan tunjangan DPRD Kabupaten Tangerang berdasarkan Perbup Nomor 1 Tahun 2025 totalnya mencapai Rp65,5 juta untuk Ketua DPRD, Rp60,4 juta untuk Wakil Ketua, dan Rp54,4 juta untuk masing-masing anggota DPRD.
“Tunjangan sebesar itu belum termasuk gaji pokok sekitar Rp 2,1 juta. Angka fantastis ini sangat melukai hati rakyat di tengah kondisi ekonomi sesulit ini,” kecam Endang kepada wartawan, Selasa (26/8/2025).
Menurut Endang, kenaikkan tunjangan ini menjadi pertanyaan publik. Apakah DPRD mewakili aspirasi rakyat, atau hanya mewakili rakyat dalam mendapatkan kehidupan yang enak dan nyaman.
“DPRD Kabupaten Tangerang tidak pernah terbuka soal anggaran, padahal rakyat berhak tahu ke mana uang pajak mereka dialokasikan,” sindirnya.
Kecaman sama disampaikan Pengurus PKC PMII Provinsi Banten, Azis Patiwara. Aktivis mahasiswa ini menilai kebijakan kenaikkan anggaran tunjangan bagi anggota dewan sangat tidak etis dan menunjukkan ketidakpekaan elite politik terhadap kondisi masyarakat, yang tercekik inflasi dan pajak di segala lini.
“Ketika rakyat dihadapi dengan melambungnya harga komoditi, banjir yang melanda, dan pajak dimana-mana, tapi wakil rakyat malah sibuk mengamankan fasilitas mewah bagi dirinya sendiri. Ini ironi yang menyakitkan,” kecam Aziz.
BACA JUGA: Kajari Sambangi Pimpinan DPRD Kabupaten Tangerang
Menurutnya, DPRD seharusnya menjadi lembaga pengawas penggunaan anggaran, bukan justru menambah beban APBD dengan fasilitas pribadi. Alih-alih memperjuangkan kepentingan warga, mereka justru menjadikan APBD sebagai dompet pribadi.
“Inilah wajah nyata dekadensi moral politik di daerah,” tambahnya.
Aziz mendesak Bupati Tangerang untuk meninjau ulang Perbup tersebut serta meminta DPRD memiliki empati politik dengan menolak kenaikan tunjangan di saat daerah masih banyak persoalan mendasar.
“Kalau DPRD tetap menikmati tunjangan super besar di tengah skandal anggaran daerah, publik berhak menilai ini bukan sekadar kebijakan, tapi perampokan uang rakyat yang dilegalkan,” tutup Aziz Patiwara.(Ald)