Jakarta,Intti.id – Setelah beberapa kali bolak-balik, Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menerima berkas perkara kasus dugaan pemalsuan surat tanah di lahan pagar laut di Tangerang dari Bareskrim Polri.
Berkas tersebut dilimpahkan kembali ke Kejagung pada 28 April 2025.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan berkas tersebut dilimpahkan pada 28 April 2025.
“Benar, sejak tgl 28 April 2025,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar Kamis (1/5/2025).
Dia mengatakan, berkas itu kini masih diteliti oleh JPU.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejaksaan Agung) mengembalikan berkas perkara kasus proyek Pagar Laut di Tangerang kepada Bareskrim Polri.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan berkas tersebut dikembalikkan karena penyidik Polri belum memenuhi petunjuk.
Ia menyebut penyidik Polri seharusnya menyelidiki kasus tersebut dengan undang-undang tindak pidana korupsi (Tipikor). Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan adanya indikasi tindak pidana korupsi dalam kasus pagar laut di Tangerang.
Oleh karena itu, pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) mengembalikkan lagi berkas perkara itu ke penyidik Bareskrim Polri.
“Jadi intinya kita kembalikan untuk diteruskan ke Kortas Tipikor. Apalagi Kortas Tipikor disampaikan kan bahwa dia sedang menangani,” ujar Direktur A Jampidum Nanang Ibrahim Soleh di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu, 16 April 2025.
Dia menjelaskan, pihaknya telah memberikan petunjuk, bahwa perkara tersebut adalah perkara tindak pidana korupsi. Karena menyangkut di situ ada suap, ada pemalsuannya juga ada, penyalahgunaan kewenangan juga ada semua.
Atas dasar itu, ia meminta agar kasus pemalsuan dokumen dan tindak pidana korupsi diusut bersama, tidak boleh terpisah. Sebab, berdasarkan asas ne bis in idem yang melarang perkara yang sama diadili dua kali.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengatakan berkas Kades Kohod, Arsin bersama dengan Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod UK, serta dua penerima kuasa, SP dan CE telah dilimpahkan ke pihaknya.
Selain itu, Bareskrim Polri telah memeriksa 44 saksi dan melakukan penggeledahan di Kantor Desa Kohod, rumah Kades Kohod Arsin, serta rumah Sekdes Kohod Ujang Karta.
Penyidik juga menyita dokumen rekapitulasi transaksi keuangan Desa Kohod dan beberapa rekening bank.(*)