TANGERANG.INTTI.ID – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menginginkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dipercepat proses pembahasan dan pengesahannya. Pasalnya, RUU Perampasan Aset merupakan langkah upaya dalam pemberantasan korupsi.
“Menurut saya sangat penting, RUU Perampasan Aset itu adalah langkah revolusioner dalam rangka salah satunya upaya pemberantasan korupsi, meskipun di dalamnya itu bukan hanya soal korupsi saja, tapi terhadap semua tindak pidana. Ini jadi merupakan hal yang di atensi,” ujar Ketua KPK saat menjadi pemateri dalam Seminar Nasional dalam rangka menyambut Dies Natalis ke-30 Fakultas Hukum Dokter Hukum. Seminar itu bertajuk ‘Dampak Sanksi Perampasan Aset Koruptor Terhadap Penguatan Kinerja KPK’, Kamis (28/8/2025).
Setyo menuturkan, jika pihaknya belum mengetahui sampai mana proses RUU Perampasan Aset itu sendiri. Pasalnya, kata Setyo, detail terkait pengesahan tersebut berada di legislatif dan pemerintah.
“KPK haya pelaksana saja, begitu ada undang-undangnya kami laksanakan. Soal cepat lambat itu kan relatif, prinsipnya kalau sudah masuk di Prolegnas di 2023, harapannya setelah itu ada tahapan-tahapan berikutnya. Mungkin karena sekarang ada pembahasan RUU KUHP, mungkin itu prioritas apakah nanti berikutnya, ya kita tunggu saja,” jelas Setyo.
Setyo menjelaskan, jika kehadirannya di universitas tersebut untuk memberikan materi dalam seminar hukum, di mana dari sudut pandang KPK terhadap RUU Perampasan Aset itu punya kepentingan terhadap pemberantasan korupsi.
“Setidaknya kami bahas di sini seperti apa sih kebutuhan KPK sendiri terhadap RUU Perampasan Aset. Soal beberapa idealisme terhadap undang-undang itu nantinya akan berpengaruh terhadap pemberantasan korupsi, seperti misalkan bisa meningkatkan indeks persepsi korupsi,” kata Setyo.
Setyo berharap dengan adanya Undang-Undang Perampasan Aset tersebut, masyarakat semakin sadar soal patuh hukum agar tidak melakukan atau perilaku korupsi, sehingga nantinya indeks persepsi korupsi angkanya semakin bagus.
“Kalau sudah ada (undang-undang), pasti kami laksanakan semaksimal mungkin, cuma kan kita belum tahu nanti prosesnya dari RUU itu sendiri. Ada prosesnya lah. Tapi harapannya nanti semuanya itu memberikan kemanfaatan dan juga kewenangan KPK yang mengeluarkan, jadi sangat mendukung proses pemberantasan korupsi,” ungkap Setyo.
Kegiatan dibuka oleh Rektor Universitas Pelita Harapan, Dr. (Hon) Jonathan L. Parapak, M.Eng.Sc. Menghadirkan Dua Narasumber yakni, Ketua KPK-RI, Setyo Budiyanto dan Prof. Dr. Jamin Ginting, SH, MH, Guru Besar Hukum Pidana UPH dengan moderator Zilvia Iskandar, merupakan presenter Metro TV. (*)