SERANG, INTTI.ID – Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Provinsi Banten menyelamatkan tiga calon tenaga kerja wanita (TKW) atau pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal yang akan dikirim ke Malaysia melalui Provinsi Riau.
Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten, Komisaris Polisi (Kompol) Irene Missy mengatakan, ketiga calon PMI itu merupakan warga Kabupaten Serang, Banten.
Penyelamatan ketiganya, kata Irene, berawal dari laporan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Provinsi Jawa Tengah yang menyebut adanya calon PMI diduga ilegal, tiga diantaranya warga Kabupaten Serang.
BACA JUGA: Pemprov Banten Diminta Bangun Jalan Layang di Pasar Serpong Tangsel
Pihaknya kemudian segera bertindak dan berkoordinasi dengan semua pihak terkait untuk menyelamatkan ketiga wanita asal Kabupaten Serang tersebut.
“Ketiga warga Serang ini akan diberangkatkan ke Malaysia secara ilegal,” katanya, Jumat (29/8/2025).
Dengan adanya informasi tersebut, lanjutnya, Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten langsung bertindak untuk menyelamatkan ketiga warga Kabupaten Serang agar tidak diberangkatkan ke Malaysia.
“Kami berhasil mencegah tiga wanita calon pekerja migran yang akan diberangkatkan ke Malaysia melalui Riau,” ujar Irene.
Berawal dari Facebook
Irene menyampaikan, salah satu calon PMI mengaku mendapat informasi lowongan kerja keluar negeri dari media sosial Facebook. Para calon PMI ilegal ini dijanjikan akan bekerja sebagai pengasuh lansia dengan gaji yang menggiurkan.
Dengan kejadian tersebut, Irene mengingatkan warga agar tidak tergiur iming-iming gaji besar jika ditawari bekerja keluar negeri oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Pastikan dulu informasi yang didapat kepada pihak terkait atau Disnaker, agar jelas dan sesuai aturan perundang-undangan,” pesannya.(Ald)