Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Regional

DPRD Kota Bandung Pastikan Tunjangan Perumahan Sesuai Aturan

Avatar photo
3
×

DPRD Kota Bandung Pastikan Tunjangan Perumahan Sesuai Aturan

Sebarkan artikel ini
DPRD Kota Bandung Pastikan Tunjangan Perumahan Sesuai Aturan
Ilustrasi - Gedung DPRD Kota Bandung, Jawa Barat.

BANDUNG, INTTI.ID – Lembaga legislatif di setiap daerah, termasuk Kota Bandung, Jawa Barat, kini ramai-ramai menyampaikan klarifikasi menyusul sorotan publik atas besarnya tunjangan perumahan yang diterima pimpinan dan anggota dalam setiap bulannya.

DPRD Kota Bandung melalui Sekretaris Dewan (Sekwan) Yasa Hanafiah kepada wartawan, Rabu (10/9/2025) menjelaskan, seluruh komponen penghasilan, termasuk tunjangan perumahan, bukan merupakan tambahan penghasilan.

Advertising
banner 425 x 400
Baca Artikel Scroll ke Bawah

“Tapi itu menjadi hak normatif bagi pimpinan dan anggota DPRD yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan,” kata Yasa.

BACA JUGA: Kemendagri Apresiasi Pembatalan Tunjangan Perumahan DPRD Kabupaten Tangerang

Yasa menjelaskan, pemberian tunjangan perumahan bagi anggota DPRD Kota Bandung berlandaskan Pasal 15 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

Aturan tersebut, kata Yasa, diperkuat melalui Pasal 15 ayat (1) Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 6 Tahun 2017 dan dijabarkan secara teknis melalui Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 5 Tahun 2023.

“Pemerintah Kota Bandung hanya melaksanakan amanat undang-undang. Jadi ini bukan kebijakan yang muncul tiba-tiba, melainkan ketentuan normatif yang berlaku secara nasional,” jelas Yasa.

Menurutnya, tunjangan perumahan diberikan hanya bagi anggota DPRD yang tidak difasilitasi rumah dinas. Besarannya ditentukan dengan memperhatikan asas kewajaran, kepatutan, serta kemampuan keuangan daerah.

“Tunjangan ini pada dasarnya menggantikan fasilitas rumah dinas yang tidak tersedia. Jadi bukan semata tambahan penghasilan,” jelasnya.

Yasa menekankan, seluruh besaran tunjangan maupun komponen penghasilan lain ditetapkan melalui mekanisme hukum, mulai dari PP, Perda, hingga Perwal, dengan prinsip keterbukaan dan akuntabilitas.

“Setiap rupiah yang diterima pimpinan maupun anggota DPRD dipertanggungjawabkan sesuai aturan. Ini soal hak normatif dan tata kelola keuangan negara,” tegasnya.

BACA JUGA: Waspada Provokator, Warga Bandung Aktifkan Lagi Siskamling

Selain hak penghasilan dan fasilitas, anggota DPRD juga dibebani berbagai kewajiban. Mulai dari mengamalkan Pancasila, menaati UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan.

Kemudian, menjaga keutuhan NKRI, mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, hingga memperjuangkan kesejahteraan rakyat.

“Anggota dewan juga wajib menyerap dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat serta memberikan pertanggungjawaban moral dan politis kepada konstituennya,” jelas Sekwan.

Lebih lanjut Yasa menjabarkan, berdasarkan data kerja lapangan anggota DPRD sering kali melampaui agenda reses resmi. Mereka dituntut memperjuangkan aspirasi ribuan konstituen di setiap daerah pemilihan (Dapil).

“Dengan demikian, beban kerja yang dijalankan lebih besar daripada gambaran formal yang kerap dilihat publik,” imbuhnya.

Yasa menambahkan, seluruh penghasilan anggota DPRD dikenakan pajak penghasilan (PPh 21). Di sisi lain, pemerintah daerah bersama DPRD terus mendorong efisiensi, termasuk dalam perjalanan dinas, demi menjaga transparansi dan kepatutan dalam tata kelola anggaran.

“Dengan begitu, hak yang diterima anggota DPRD melalui tunjangan dan penghasilan bukan hanya disertai kewajiban yang berat, tetapi juga mekanisme pertanggungjawaban yang ketat serta kontribusi nyata dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat,” tandas Yasa.(Ald)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *