Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Regional

Satgas Yustisi Kota Bandung Stop Proyek Griya Elok Townhouse

Avatar photo
4
×

Satgas Yustisi Kota Bandung Stop Proyek Griya Elok Townhouse

Sebarkan artikel ini
Satgas Yustisi Kota Bandung Stop Proyek Griya Elok Townhouse
Satgas Yustisi memasang tanda segel pada pagar proyek Griya Elok Townhouse, Kamis (12/9/2025) sore.

BANDUNG, INTTI.ID – Satgas Yustisi Kota Bandung, Jawa Barat menyetop aktivitas proyek pembangunan kawasan perumahan Griya Elok Townhouse, Jalan Jati Indah IV, Kelurahan Gumuruh, Kecamatan Batununggal.

Penyegelen pada Kamis (11/9/2025) sore itu, dilakukan karena proyek perumahan tersebut diduga belum mengantongi dokumen perizinan, khususnya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Advertising
banner 425 x 400
Baca Artikel Scroll ke Bawah

Wakil Wali Kota Bandung sekaligus Ketua Satgas Yustisi, Erwin turun langsung ke lokasi untuk memastikan penindakan berjalan sesuai aturan.

BACA JUGA: DPRD Kota Bandung Pastikan Tunjangan Perumahan Sesuai Aturan

“Kami mendapat laporan bahwa proyek ini belum memiliki PBG. Kami instruksikan seluruh kegiatan dihentikan sampai izin diproses dengan benar,” tegas Erwin.

Erwin menekankan, Pemkot Bandung tidak bermaksud menghambat investasi, namun seluruh pengembang wajib menaati aturan yang berlaku.

“Kalau izinnya mudah, kami akan bantu percepat. Tetapi sebelum izin keluar, pembangunan tidak boleh dilanjutkan. Iklim usaha harus kondusif, tapi tetap sesuai regulasi,” ujarnya.

Sesuai prosedur, pengembang akan melalui tiga kali tahapan surat peringatan. Jika diabaikan, penyegelan penuh akan diberlakukan. Selama segel berlaku, seluruh aktivitas pembangunan wajib dihentikan hingga izin resmi diterbitkan.

“Kalau izinnya sudah beres, otomatis lebih aman dan ada kepastian hukum. Ini peringatan terakhir, kalau segel dibuka lagi kami akan membawa ke pengadilan,” tegasnya seraya berharap pengembang segera mengurus perizinan dengan kooperatif.

BACA JUGA: Ratusan Industri di Kabupaten Tangerang Diduga Cemari Lingkungan

Menurut keterangan Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi, dan Tata Ruang (Cipta Bintar), pengembang telah menerima Surat Peringatan (SP) pertama. Bahkan, proyek ini sebelumnya pernah disegel pada 5 Juli 2023, namun segel dibuka secara sepihak, sehingga kembali dilakukan penyegelan pada 11 September 2023.

“Tindakan membuka segel secara sepihak melanggar KUHP Pasal 232. Karena itu, kami bersama PPNS Cipta Bintar kembali melakukan penyegelan. Jika segel ini dibuka lagi, kami akan melaporkannya ke kepolisian,” ungkap Plt Kabid Wasdal Cipta Bintar, Rita.

Rita menyatakan dengan langkah tegas ini, Pemkot Bandung berharap seluruh investasi properti dapat berjalan tertib, sesuai aturan, serta memberikan kepastian hukum baik bagi pengembang maupun masyarakat

Sementara itu, pihak pengembang di lokasi menyatakan kesiapannya untuk menghentikan aktivitas pembangunan sambil mengurus izin yang diperlukan.

“Baik, pak. Akan segera kami hentikan hari ini juga,” ujar perwakilan pengembang.(Ald)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *