Jakarta, Intti.id – Komisi Kejaksaan RI menegaskan, revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak akan mengancam kebebasan pers selama jurnalis menjalankan fungsi dan tugasnya secara profesional dan objektif.
Ketua Komisi Kejaksaan RI, Pujiyono Suwadi menyatakan, selama ini tidak ada kasus yang menjadikan produk jurnalistik sebagai objek penuntutan di pengadilan. Ia menegaskan bahwa proses hukum yang berjalan selalu fokus pada perbuatan pidana di luar aktivitas jurnalistik.
“Kalau dalam hukum yang namanya penuntutan itu kan proses di dalam persidangan, mah kalau dalam sejauh ini tidak ada wartawan karena produk jurnalistik itu yang dituntut di pengadilan, nggak ada kan,” ujar Pujiyono dikutip, Minggu (4/05/2025).
Menanggapi kekhawatiran atas potensi kriminalisasi terhadap jurnalis, Pujiyono menjelaskan bahwa kasus-kasus yang menyeret individu dari kalangan media, seperti yang terjadi baru-baru ini, tidak berkaitan langsung dengan karya jurnalistik mereka.
“Kita sudah konfirmasi dan sudah kita pastikan juga, bahwa tindakan yang bersangkutan tidak terkait dengan produk jurnalistik. Tapi ada tindakan-tindakan di luar produk jurnalistik yang kemudian dianggap melakukan perintangan,” jelasnya.
Pujiyono menekankan pentingnya pengawasan dari semua pihak, termasuk masyarakat dan media, dalam menjaga integritas penegakan hukum.
Ia mengajak insan pers untuk tetap menjalankan profesinya secara jujur dan objektif.
“Secara internal ada Jamwas, secara eksternal ada Komjak, tapi itu nggak cukup, butuh pengawasan dari masyarakat khususnya teman-teman media jurnalistik memberitakan secara jujur, secara objektif, bahwa penegakan hukum harus clear,” tegasnya.(*)