Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Hukum

Polisi Ungkap jaringan Pengedar Tembakau Sintetis, 21 Kilogram Disita

Avatar photo
22
×

Polisi Ungkap jaringan Pengedar Tembakau Sintetis, 21 Kilogram Disita

Sebarkan artikel ini
polres tangsel Ungkap jaringan Pengedar Tembakau Sintetis
Kapolres Tangsel AKBP Victor Daniel Inkiriwang (tengah) memberikan kteranagan kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolres Tangsel, Sabtu (20/9/2025).

TANGERANG, INTTI.IDPolres Tangsel berhasil mengungkap jaringan pengedar narkoba jenis tembakau sintetis. Sembilan tersangka berhasil diamankan.

Ke Sembilan tersangka itu yakni AS (30), FF (27), AF (20), RA (18), IB (19), RY (18), MR (23), LR (26) dan BN (26). Mereka berhasil ditangkap dari sejumlah lokasi berbeda.

Advertising
banner 425 x 400
Baca Artikel Scroll ke Bawah

Kapolres Tangsel AKBP Victor Daniel Inkiriwang mengatakan pengungkapan jaringanini dilakukan dari pengembangan kasus yang dilakukan dan masuk lintas daerah.

Terbongkarnya sindikat ini berawal dari penangkapan tersebutt berawal dari pengembangan kasus di wilayah Gading Serpong, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. Di TKP tersebut anggotanya meringkus 2 pelaku penyalahguna narkotika yakni pria berinisial AS dan FF.

“Dari kedua pelaku ini anggota saya berhasil mengamanakan barang bukti berupa 64 gram tembakau sintetis,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolres Tangsel.

BACA JUGADua Anak Korban Kekerasan Dirawat di Rumah Aman Kota Tangsel

Dari hasil pemeriksaan terhadap AS dan FF, polisi mendapatkan petunjuk mengenai keterlibatan jaringan lain yang lebih besar.

Tim kemudian bergerak ke Cianjur, Jawa Barat, dan berhasil meringkus empat orang tersangka lainnya, masing-masing berinisial AF, RA, IB, dan RY.

Dari operasi tersebut, petugas menemukan barang bukti tambahan seberat 2,8 kilogram tembakau sintetis.

Tak berhenti di situ, pengembangan kasus terus dilakukan hingga ke wilayah Sleman, Jawa Tengah. Tiga orang lainnya yang berinisial MR, LR, dan BN berhasil diamankan.

Dari keterangan mereka, penyidik memperoleh informasi penting terkait lokasi produksi tembakau sintetis yang ternyata berada di sebuah apartemen mewah di kawasan Pollux Chadstone, Cikarang, Kabupaten Bekasi.

Penemuan ini memperkuat dugaan bahwa jaringan tersebut beroperasi secara terorganisir dengan memanfaatkan sarana modern.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, jaringan ini diketahui menjual produk ilegalnya melalui media sosial, khususnya Instagram. Target pasar mereka menyasar wilayah Jabodetabek dengan cara pemasaran yang rapi dan sistem distribusi tersembunyi.

“Total keseluruhan barang bukti yang kami sita mencapai 21 kilogram tembakau sintetis,” tegas Victor. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *