Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Hukum

Ribuan Botol Miras Disita dari Rumah di Taktakan Kota Serang

Avatar photo
7
×

Ribuan Botol Miras Disita dari Rumah di Taktakan Kota Serang

Sebarkan artikel ini
Ribuan Botol Miras Disita dari Rumah di Taktakan Kota Serang
Wali Kota Serang Budi Rustandi saat meninjau miras hasil sitaan Polresta Serang Kota, Senin (22/9/2025).

SERANG, INTTI.ID – Sebanyak 15 Ribu botol minuman keras (Miras) dari berbagai merek disita dari sebuah rumah rumah kontrakan di Taktakan, Kota Serang. Penyitaan ini dilakukan setelah petugas gabungan Satpol PP Kota Serang dan Polres Serang Kota melakukan penggerebekan.

Penyitaan ribuan botol miras ini berawal dari aktivitas yang mencurigakan. Pemerintah kota dan Polres yang mendapat laporan itu melakukan pengintaian. Setelah beberapa lama dipantau, ternyata benar ada rumah kontrakan yang dipakai sebagai gudang minuman keras.

Advertising
banner 425 x 400
Baca Artikel Scroll ke Bawah

Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan ratusan botol miras berbagai merek, mulai dari minuman beralkohol lokal hingga impor, yang disimpan di dalam rumah. Tak hanya satu, tercatat ada tiga rumah yang dijadikan gudang miras.

Ketua RT setempat, Nasrulloh, mengaku kaget setelah mengetahui rumah-rumah di wilayahnya dipakai untuk menyimpan miras. Ia menyebut, pemilik rumah dikenal tertutup dan jarang bersosialisasi dengan warga sekitar.

BACA JUGA: Rapat Paripurna HUT ke-18 Kota Serang Diwarnai Demo Mahasiswa

“Selama ini kami tidak tahu rumah itu dipakai untuk menyimpan miras. Bahkan ada banner rumah dijual, tapi ketika ada warga yang berminat membeli, selalu ditolak. Setelah digerebek baru ketahuan isinya miras,” ujarnya.

Nasrulloh juga berharap agar aparat terus melakukan pengawasan ketat di wilayahnya, mengingat warga sudah lama resah dengan adanya aktivitas ilegal tersebut.

Wali Kota Serang Budi Rustandi langsung meninjau tempat penyimpanan ribuan botol miras tersebut. Budi menjelaskan, penggerebekan ini merupakan hasil pengintaian selama dua bulan setelah adanya laporan aktivitas mencurigakan dari masyarakat.

Budi menegaskan, Pemkot bersama DPRD akan segera membahas peraturan daerah baru yang lebih ketat untuk mencegah peredaran miras. Menurutnya, jika dibiarkan, miras akan dengan mudah diakses pelajar dan memicu berbagai tindak kriminal.

Selain itu, Budi juga mengingatkan pemilik kontrakan agar tidak sembarangan menyewakan rumah. Ia menyebut modus pelaku cukup licik dengan menuliskan papan ‘dijual’ di depan rumah, padahal di dalamnya dipenuhi ribuan botol miras.

Dari hasil penggerebekan, miras berbagai merek seperti Singaraja, Pros, dan jenis lainnya diamankan. Jumlah keseluruhan mencapai 15 ribu botol. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *