BOGOR, INTTI.ID – Warga Parung Panjang Kabupaten Bogor, Jawa Barat dan sekitarnya, termasuk di Kecamatan Legok-Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Banten, sudah beberapa hari ini bisa bernafas lepas.
Tidak ada lagi aktivitas truk-truk besar pengangkut batu, pasir atau material tambang lainnya yang menyebabkan polusi udara. Tidak ada lagi truk yang membuat kemacetan lalulintas dan bahkan menjadi pemicu kecelakaan hingga menewaskan banyak warga di jalur lintasan tersebut.
Kondisi lengang dari lalu lalang truk pengangkut tambang tersebut menyusul ditutupnya 26 perusahaan pertambangan batu, pasir, tanah dan material alam lainnya di Kecamatan Parung Panjang, Cigudeg dan Rumpin Kabupaten Bogor oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.
BACA JUGA: Lebak Siapkan Sanksi Bagi Truk Tanah Pelanggar Jam Operasional
Dalam surat bernomor 7920/ES.09/PEREK Gubernur Jawa Barat yang akrab disapa Kang Dedi Mulyadi (KDM) memerintahkan seluruh perusahaan tambang di tiga kecamatan tersebut untuk menghentikan sementara kegiatan usaha pertambangan mulai 26 September 2025 hingga batas waktu yang tidak ditentukan.
“Diminta kepada saudara menghentikan sementara kegiatan usaha pertambangan sejak tanggal 26 September 2025 sampai dengan terpenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 2 (dua) di atas dan setelah menyampaikan laporan secara tertulis disertai bukti dukung kepada Gubernur Jawa Barat c.q Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Barat,” tegas KDM dalam suratnya Kamis (25/9/2025).
Permintaan penghentian aktivitas pertambangan dilakukan lantaran masih terdapat permasalahan terkait aspek lingkungan dan keselamatan sehingga menyebabkan terganggunya ketertiban umum, kemacetan, polusi, kerusakan infrastruktur jalan dan jembatan serta berpotensi terjadinya kecelakaan.
Kemudian pelaksanaan tata kelola kegiatan tambang termasuk rantai pasok masih belum sesuai sebagaimana yang diamanatkan pada surat edaran sebelumnya dan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
Dedi dalam postingan di media sosial mengatakan, penghentian ini dilakukan karena masih banyak persoalan serius yang belum diatasi oleh pihak perusahaan maupun pemerintah daerah.
BACA JUGA: Warga Baduy Ngaku Harus Bayar Rp 5 Juta untuk Dapat Sabu
Ia menyebutkan sejumlah masalah mulai dari kerusakan infrastruktur, kemacetan panjang akibat lalu lintas truk tambang, polusi udara, hingga potensi kecelakaan yang kerap merenggut korban jiwa.
“Bukan berarti saya menolak tambang, tapi saya ingin menegakkan keadilan. Selama ini keuntungan hanya dinikmati pengusaha, sementara masyarakat harus menanggung dampaknya,” kata Dedi.
Dedi mengakui data yang didapatnya cukup mengkhawatirkan. Dalam kurun waktu enam tahun, mulai 2019 hingga 2024, terdapat 195 korban meninggal dunia serta 104 orang lainnya mengalami luka berat akibat kecelakaan yang melibatkan kendaraan tambang di kawasan tersebut.
“Berapa banyak keluarga yang kehilangan orang tercinta hanya karena truk besar melintas setiap hari? Itu yang menjadi keprihatinan saya,” tambahnya.
Selain soal keselamatan, Dedi juga menyoroti dampak kesehatan dan lingkungan. Ia menyebut banyak warga yang kini menderita penyakit pernapasan akibat debu tambang, stres karena kebisingan kendaraan, serta kehilangan kenyamanan hidup.
Warga Tangerang Teriak Legaa… Jalan Raya Legok-Parung Panjang Lengang
Kebijakan ini mendapat perhatian publik. Banyak yang mengapresiasi langkah KDM tersebut karena dinilai penting untuk menyelamatkan masyarakat dan lingkungan.
“Legaaa… Suasana nyaman kayak begini yang kami harapkan, lengang tidak ada lalu lalang truk-truk besar yang mengerikan. Semoga suasan nyaman ini bisa seterusnya,” ungkap Ana, seorang ibu rumah tangga di Desa Cirarab Legok Kabupaten Tangerang.
Ana bersama emak-emak lainnya, setiap hari melintas di Jalan Raya Legok-Parung Panjang, terutama pada pagi hari mengantarkan anak-anaknya ke sekolah, serta pada siang hari untuk menjemputnya.
Belum lagi aktivitas warga lainnya yang kerap terganggu lantaran polusi udara serta kemacetan akibat truk-truk pengangkut tambang yang kerap melanggar jam operasional.
Namun tidak sedikit pihak yang merasa keberatan karena harus kehilangan mata pencaharian, terutama para pekerja tambang, sopir truk, hingga pemilik usaha angkutan.(Ald)
Ini 26 Perusahaan Tambang yang Ditutup KDM
Kecamatan Rumpin:
1. PT. KARYA CITRA QUARINDO
2. PT. MUSIKA PURBANTARA UTAMA
3. PT. LOLA LAUTTIMUR
4. PT. SOLUSI BANGUN BETON
5. CV ANEKA SRI
6. PT. LOTUS SG LESTARI
Kecamatan Cigudeg:
1. PT WINDOE ANDESIT UTAMA
2. PT GUNUNG MAS JAYA INDAH
3. PT BATUJAYA MAKMUR
4. PT MEGANTA BATU SAMPURNA
5. KUD SERBA GUNA
6. PT ALOMA WANGI
7. PT BATUTAMA MANIKAM NUSA
8. PT DIAN PURNAWIRASWASTA
9. PT SINAR MANDIRI MITRASEJATI
10. PT TARUNA TANGGUH MANDIRI
11. PT ANDESIT PRATAMA
12. PT BATU MULTINDO PERKASA
13. PT SUDAMANIK
14. PT GUNUNG PRIMA BOGOR
15. PT WIJAYA KARYA BETON
16. PT BATU SARANA PERSADA
17. PT CENTRAL PASIFIC DEVELEOPMENT
18. PT ANDESIT PRATAMA JAYA
19. PT MEGA MAS CORPORINDO.
Kecamatan Parung Panjang:
1. PT SOFA NUGRAHA
Sumber: cnnindonesia.com