TANGERANG,INTTI.ID–Meningkatkan pelayanan Kesehatan kepada masyarakat, terutama pasien yang menggunakan fasilitas BPJS, Dinas Kesehatan Provinsi Banten mengeluarkan surat edaran No : 400.7/5040/DINKES/2025 tentang Pelayanan Pasien BPJS.
Surat Edaran ini sendiri merujuk pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Surat edaran ini ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten Dr. dr. Hj. Ati Pramudji Hastuti. MARS, 9 September 2025, ditujukan kepada fasilitas Kesehatan (Faskes) milik Pemprov, Pemkab/Pemkot se-Provinsi Banten, pengelola Faskes, pegawai dan tenaga medis yang bekerja di Faskes Pemprov, Pemkab/Pemkot se-Provinsi Banten.
” Ini seiring dengan komitmen Pemerintah Provinsi Banten untuk mewujudkan pelayanan kesehatan yang bermutu, adil, dan merata bagi seluruh masyarakat, tidak terkecuali pasien jaminan BPJS Kesehatan,” kata Ati dalam surat edaran tersebut.
Untuk menindaklanjuti komitmen Pemprov Banten untuk meberikan pelayanan terbaik, termasuk pada pasien BPJS, Dinas Kesehatan menginstruksikan kepada fasilitas Kesehatan (fasilitas), pengelola Faskes, pegawai dan tenaga medis untuk melayani pasien BPJS dengan maksimal.
Insruksi dalam surat edaran itu yakni;
a. Tenaga kesehatan maupun pihak rumah sakit dilarang untuk menyatakan pasien “tidak dapat diterima” atau “ditolak” tanpa dilakukan assessment awal yang jelas dan terdokumentasi;
b. Rumah sakit wajib untuk menerima dan melakukan pemeriksaan awal (assessment awal) secara menyeluruh terhadap setiap pasien yang datang ke IGD, tanpa terkecuali;
c. Assessment ini mencakup anamnesis singkat, pemeriksaan tanda vital, dan pemeriksaan klinis dasar untuk menentukan kondisi kegawatdaruratan;
d. Apabila rumah sakit tidak mampu memberikan penanganan lanjutan karena keterbatasan sarana, rumah sakit wajib terlebih dahulu menstabilkan kondisi pasien, kemudian melakukan koordinasi rujukan resmi ke fasilitas kesehatan lain yang lebih mampu, sesuai prosedur sistem rujukan;
e. Seluruh tenaga medis dan non-medis di IGD wajib menjunjung tinggi etika komunikasi, memberikan penjelasan yang jelas, empatik, serta humanis kepada pasien maupun keluarga pasien agar tidak menimbulkan kesan penolakan.(*)