Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Info Dunia

Imigrasi Serang Banten Deportasi 7 Warga Negara Asing

Avatar photo
47
×

Imigrasi Serang Banten Deportasi 7 Warga Negara Asing

Sebarkan artikel ini
Imigrasi Serang Banten Deportasi 7 Warga Negara Asing
Sejumlah WNA kedapatan menyalahgunakan izin tinggal di wilayah Banten, dengan mengikuti pelatihan ecommerce, Rabu (15/10/2025).

SERANG, INTTI.ID – Kantor Imigrasi Kelas I Serang, Banten mengamankan tujuh warga negara asing (WNA) yang kedapatan melakukan penyalahgunakan izin tinggal. Ketujuh orang asing tersebut kemudian dideportasi secara bertahap.

WNA yang kedapatan menyalahgunaan izn tinggal di wilayah Banten itu, masing-masing tiga orang warga Myanmar, dua orang warga Vietnam, satu orang warga Laos, serta satu orang warga negara Filipina.

Advertising
banner 425 x 400
Baca Artikel Scroll ke Bawah

Kepala Kantor Imigrasi Serang, Igak Artawan kepada wartawan di Kota Serang, Rabu (15/10/2025) mengatakan, para WNA yang terjaring tersebut mulai dipulangkan ke negaranya masing-masing sejak Senin (13/10/2025) malam.

BACA JUGA: Ketika Kepala Sekolah Dihadapkan pada Dilema Moral dan Hukum

Pemulangan WNA atau deportasi itu, kata Igak, merupakan bagian dari penegakan hukum keimigrasian untuk menjaga ketertiban dan kedaulatan negara, khususnya di wilayah hukum Imigrasi Kelas I Serang Banten.

“Deportasi ini dilaksanakan sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga ketertiban dan kedaulatan wilayah negara,” tegasnya.

Di tempat sama, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kelas I Serang, Maximilianus Kolbe Kristanto Lake mengungkapkan, ketujuh WNA diamankan dalam operasi pengawasan di PT Deoworks Group Indonesia, kawasan Anyer, Kabupaten Serang, pada 30 September 2025.

Saat dirazia, kata Maximilianus, mereka kedapatan tengah mengikuti pelatihan penjualan produk e-commerce dengan izin tinggal yang tidak sesuai.

“Kami mendapati sembilan WNA pemegang paspor dari Taiwan, Laos, Filipina, Vietnam, dan Myanmar.” katanya.

BACA JUGA: Ojol di Kota Serang Bebas Biaya Parkir

Namun, lanjut Maximilianus, dari hasil pendalaman, tujuh orang di antara mereka terbukti mengikuti pelatihan penjualan produk kecantikan dengan menggunakan izin tinggal yang tidak sesuai aturan.

Ia menambahkan, untuk kegiatan pelatihan atau kursus, seharusnya para peserta menggunakan visa kunjungan dengan indeks C9. Namun, para WNA tersebut menggunakan izin tinggal berbeda yang tidak mengizinkan mereka melakukan aktivitas pelatihan di Indonesia.

Setelah menjalani pemeriksaan, seluruh WNA itu kemudian ditempatkan di ruang detensi Imigrasi Kelas I Serang sebelum dipulangkan ke negara asalnya masing-masing,” tandasnya.(Ald)

Sumber: banpos.co

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *