SERANG,INTTI,ID – Pemerintah Kota Serang mengeluarkan Surat Edaran Wali Kota Serang Nomor 400.8/38-Kesra.Setda/SE/X/2025. Salah satu poinnya, laki-laki di Kota Serang wajib mengenakan baju Koko dan bawahan sarung.
Imbau yang ditujukan kepada warga Kota Serang ini, tak lain untuk peringatan Hari Santri Nasional 2025 yang jatuh pada Rabu 22 Oktober mendatang.
Surat Edaran Wali Kota Serang Nomor ini ditandatangani Wali Kota Serang Budi Rustandi, pada 15 Oktober 2025 lalu.
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan, kebijakan ini diterbitkan sebagai bentuk penghormatan dan peneladanan terhadap semangat perjuangan para santri dalam menjaga persatuan, keutuhan, dan kemerdekaan bangsa.
“Dalam rangka memperingati Hari Santri Nasional Tahun 2025 serta sebagai bentuk penghormatan dan peneladanan semangat perjuangan para santri dalam menjaga persatuan, keutuhan, dan kemerdekaan bangsa, maka diwajibkan menggunakan busana muslim pada Rabu, 22 Oktober 2025,” tertulis dalam surat edaran tersebut, Jumat (17/10/2025).
Adapun ketentuan yang diatur dalam edaran itu adalah, bagi laki-laki diwajibkan mengenakan baju koko dan bawahan sarung, sedangkan bagi perempuan mengenakan busana muslim yang sopan dan sesuai dengan nilai-nilai keagamaan.
Wali Kota Budi Rustandi juga menegaskan agar seluruh pihak yang dituju, mulai dari pimpinan BUMN/BUMD, pelaku usaha hotel dan ritel, hingga masyarakat Kota Serang, dapat melaksanakan edaran ini dengan penuh tanggung jawab.
Hari Santri Nasional telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2015. (*)















