Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Hukum

Guru yang Lecehkan Siswi SMPN 19 Kota Tangerang Dinonaktifkan

Avatar photo
21
×

Guru yang Lecehkan Siswi SMPN 19 Kota Tangerang Dinonaktifkan

Sebarkan artikel ini

TANGERANG.INTTI.ID — Pelaksana tugas Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang Ruta Ireng Wicaksono menegaskan, sudah menonaktifkan oknum guru terduga pelaku pelecehan seksual kepada siswi SMP Negeri 19 Kota Tangerang. Pemkot Tangerang tidak akan menolerir kejadian pelecehan verbal, fisik maupun seksual.

“Terduga pelaku telah dinonaktifkan dan semuanya akan diproses sesuai aturan dan hukum yang berlaku,” tegas Ruta sepeti dikutip situs res,mi Pemkot Tangerang, Rabu (3/12/2025).

Advertising
banner 425 x 400
Baca Artikel Scroll ke Bawah

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Tangerang Tihar Sopian mengatakan, Pemerintah Kota Tangerang akan memberikan perlindungan maksimal kepada anak dengan merespons cepat laporan dugaan pelecehan siswi SMP Negeri 19 Kota Tangerang oleh yang di duga melibatkan oknum guru.

“Respon cepat juga langsung dijalankan sejak laporan diterima,” kata Tihar.

DP3AP2KB Kota Tangerang, tambahnya, segera menindaklanjuti melalui pendampingan menyeluruh, baik dari sisi hukum maupun pemulihan psikologis korban. Ini merupakan komitmen Pemkot Tangerang dalam menangani kasus, terutama yang melibatkan anak dan lingkungan pendidikan.

Tihar menjelaskan, pada saat laporan diterima (7 November 2025), korban didampingi tim UPTD PPA Kota Tangerang membuat laporan resmi ke Polres Metro Tangerang Kota. Selanjutnya, pada 10 November 2025 korban menjalani pemeriksaan visum et repertum di RSUD Tangerang dan menerima layanan konseling psikolog di UPTD PPA sebagai bagian dari upaya pemulihan trauma.

Dari pertemuan tersebut, disepakati bahwa korban dapat melaksanakan ujian sekolah dari rumah untuk menghindari potensi trauma saat bertemu pelaku. Serta, siap memfasilitasi perpindahan sekolah korban sesuai permintaan keluarga.

Pada 23 Agustus 2025 lalu, siswi SMP Negeri 19 Kota Tangerang diduga menjadi korban pencabulan oleh oknum gurunya, berinisial MRF. Peristiwa itu terjadi di ruang laboratorium komputer (Labkom) pada siang hari sekitar pukul 14.10 WIB.

Dugaan kasus pencabulan anak di bawah umur tersebut baru dilaporkan kakak korban ke Polres Metro Tangerang Kota pada 7 November 2025 lalu.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *