Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Peristiwa

BPOM Minta Perempuan Tangerang Waspada Kosmetik Berbahaya

Avatar photo
20
×

BPOM Minta Perempuan Tangerang Waspada Kosmetik Berbahaya

Sebarkan artikel ini
BPOM Minta Perempuan Tangerang Waspada Kosmetik Berbahaya
Petugas BPOM Tangerang memeriksa kosmetik yang dijual di salah satu klinik di Tangerang Raya, Rabu (3/12/2025).

TANGERANG, INTTI.ID — Tangerang, Banten masih menjadi pasar yang menggiurkan bagi peredaran obat kecantikan alias kosmetik ilegal. Bahkan, ada yang mengandung bahan berbahaya bagi kesehatan.

Buktinya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 179 jenis kosmetik mengandung merkuri dan kosmetik tanpa izin edar di 45 gerai kecantikan yang tersebar di Tangerang Raya.

Advertising
banner 425 x 400
Baca Artikel Scroll ke Bawah

Kepala BPOM Tangerang, Sony Mughofir kepada wartawan Rabu (3/12/2025) mengatakan, temuan tersebut merupakan akumulasi sepanjang Nopember 2025 dengan nilai keseluruhan mencapai Rp145 juta.

BACA JUGA: Sambut Nataru, ASDP Kerahkan Kapal Express Merak-Bakauheni

Sony menjelaskan, sejumlah kosmetik yang mengandung bahan berbahaya jenis merkuri diantaranya Super SP UV Whitening, Spesial UV Whitening, dan Super DR Whitening SPF 30.

Adapun kosmetik yang tidak memiliki izin edar atau ilegal meliputi RDL Hydroquinone Tretionin, Collagen Plus Vit E, Belle Mate A03 Vitamin C Serum Hydrate dan Bingo Eye Shadow.

Ada juga Emina Poprouge Eyeshadow, Best Fot Sevencool, Love Me Eyeshadow, Wonder Palette Eyeshadow, Anylady Glow Color Lighting, M-N Quick & Eas, Xiuxiu Divine, dan Anylady Peach.

“Merk-merk kosmetik itu mayoritas tidak memiliki izin edar atau kosmetik ilegal,” tegasnya.

Ia menegaskan, penggunaan kosmetik ilegal sangat merugikan masyarakat, khususnya pengguna kosmetik, karena jika terjadi sesuatu, perusahaan tidak dapat dimintai pertanggungjawabannya.

BACA JUGA: Spesial Akhir Tahun, BPHTB Didiskon 50 Persen

Begitu juga kosmetik mengandung merkuri, Sony menyebut sangat berbahaya bagi kesehatan kulit. Bahan ini dapat menyebabkan iritasi, kemerahan, dan fotosensitivitas. Jika diserap kulit, merkuri dapat mengganggu fungsi organ dalam seperti ginjal, hati, dan paru-paru.

“Paparan merkuri juga dapat menimbulkan gangguan neurologis seperti tremor, insomnia, kehilangan ingatan, sakit kepala, hingga disfungsi kognitif,” tegas Sony.

Karena itu, Sony kembali menegaskan, BPOM melarang peredaran kosmetik berbahan merkuri. Jika digunakan dalam jangka panjang dapat menyebabkan kanker kulit, kerusakan permanen pada otak, dan sistem saraf.

Sony mengimbau pengguna, khususnya kaum perempuan, untuk lebih berhati-hati dan teliti dalam membeli maupun menggunakan kosmetik. Ia meminta masyarakat memastikan produk tidak mengandung merkuri dan memiliki izin edar resmi.(Ald)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *