Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Regional

Samsat Ciputat Sweeping Pajak Kendaraan Sampai ke Parkiran

Avatar photo
13
×

Samsat Ciputat Sweeping Pajak Kendaraan Sampai ke Parkiran

Sebarkan artikel ini
Samsat Ciputat Sweeping Pajak Kendaraan Sampai ke Parkiran
Kepala UPT Samsat Ciputat, Beny Pribadi menyatakan sosialisasi pajak merupakan tindak lanjut dari program pemutihan PKB.

TANGERANG, INTTI.ID — Program pemutihan tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang diterapkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, rupanya belum mampu menggugah para wajib pajak (WP) untuk menunaikan kewajibannya.

Untuk itu, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Samsat Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengintensifkan sosialisasi pembayaran PKB dengan menempelkan surat imbauan pada kendaraan WP yang terparkir di sejumlah kantong perparkiran.

Advertising
banner 425 x 400
Baca Artikel Scroll ke Bawah

Sweeping pajak di parkiran mendapat reaksi beragam dari para WP. Terlebih kegiatan itu diunggah di Media Sosial (Medsos) Seperti netizen Instagram, memperlihatkan surat pemberitahuan telat pajak tertempel pada sepeda motor yang terparkir di Stasiun Pondok Ranji.

BACA JUGA: Pemprov Banten Kirim Bantuan untuk Bencana Sumatera

“Salut buat @bapenda.banten yang ngecekin plat motor satu-satu di parkiran stasiun Pondok Ranji, mengingatkan bagi yang masa pajak kendaraannya sudah kelewat kayak gw ini,” bunyi unggahan pemilik akun @deddy_pk.

Bahkan akun itu menyebutkan jangan hanya melakukan pengecekan dan menempelkan kertas informasi. Pihak terkait diminta untuk membuka layanan di lokasi tertentu untuk memudahkan masyarakat yang memiliki kendala soal waktu.

“Barangkali bisa sekalian kali pak/bu jemput bolanya jangan cuma ngecekin dan kasih “surat cinta”, sekalian buka pelayanan express di stasiun-stasiun biar mempermudah kita-kita yang mau bayar, pasti banyak yang setuju dah,” tulisnya.

Kepala UPT Samsat Ciputat, Beny Pribadi membenarkan petugasnya sedang menggelar sosialisasi PKB secara door to door. Menurutnya, kegiatan tersebut merupakan program resmi Bapenda Provinsi Banten untuk mengingatkan pemilik kendaraan mengenai kewajiban pajak mereka.

“Sosialisasi terkait masa berlaku pajak atau masa jatuh tempo pajak. Sosialisasi dilakukan mulai 1, 2 dan 4 Desember 2025. Ini upaya kami untuk mengingatkan kepada wajib pajak untuk segera melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotornya,” ujarnya kepada wartawan Kamis (4/12/2025).

Menurut Beny, salah satu lokasi yang menjadi sasaran adalah kantong parkir di area stasiun yang masih dalam wilayah kerja Samsat Ciputat. Lokasi-lokasi ini dinilai strategis karena banyak kendaraan terparkir dan mudah dijangkau petugas.

BACA JUGA: BPOM Minta Perempuan Tangerang Waspada Kosmetik Berbahaya

Terkait unggahan warga yang memperlihatkan surat himbauan pajak ditempel di sepeda motor, Beny menegaskan, pola tersebut dipilih agar informasi langsung sampai kepada pemilik kendaraan. Meski begitu, ia menekankan pendekatan lain tetap dilakukan.

“Untuk door to door sudah kami lakukan, banyak upaya sudah kami lakukan,” jelasnya.

Kepala Seksi Penerimaan dan Penagihan UPTDT Pendapatan Daerah Ciputat, Firdaus Akbar mengatakan penempelan surat teguran bagian dari tindak lanjut dari program pemutihan kendaraan bermotor.

Ia mencatat sebelumnya sempat ada sekitar 286 ribu unit kendaraan bermotor yang diketahui menunggak pajaknya.

“Setelah program pemutihan masih ada sekitar 180 ribu unit yang belum bayar pajak kendaraan bermotor,” katanya.

Penempelan surat teguran sebagai upaya optimalisasi peningkatan pajak kendaraan bermotor dengan mengingatkan wajib pajak. Sebelumnya juga sudah dilakukan pemeriksaan pajak kendaraan bermotor di jalan-jalan.(Ald)

sumber: satelitnews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *