LEBAK, INTTI.ID — Banten memiliki lahan hutan yang cukup luas, salah satunya yang masuk kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) di Kabupaten Lebak dan Pandeglang. Namun sayangnya, hutan di provinsi ke 30 ini, juga terancam rusak akibat aktivitas pertambangan emas tanpa izin (Peti).
Bahkan, sekitar 200 ribu hektare lahan hutan di banten yang tersebar di Kabupaten Lebak dan Pandeglang saat ini kondisinya mulai kritis. Jika tidak segera ditangani, bukan tidak mungkin lahan hutan kritis semakin meluas.
Kepala Dinas Lingkungan dan Kehutanan (DLH) Banten, Wawan Gunawan kepada wartawan di sela penertiban PETI di TNGHS Lebak, Jumat (5/12/2025) mengemukakan, pemerintah daerah setiap tahun melakukan reboisasi dan penghijauan dengan gerakan penanaman pohon di lahan hutan kritis.
BACA JUGA: Lebak dan Pandeglang Bakal Jadi Kawasan Pertambangan Rakyat
“Kami harap reboisasi bisa memulihkan lahan hutan kritis di kawasan itu (TNGHS),” kata Wawan Gunawan.
Menurut Wawan, 200 ribu hektare kerusakan lahan hutan kritis di Banten terdiri atas kritis dan sangat kritis. Dari kondisin itu, kata dia, di antaranya ada yang berada di kawasan hutan konservasi, juga ada di luar hutan produktif.
Wawan menyebut pemerintah daerah hingga kini terus melakukan gerakan penanaman aneka pohon di lahan-lahan hutan kritis. Pihaknya menargetkan 1.000 pohon per tahun dengan tanaman keras seperti, mahoni, sukun, trembesi, puspa, albasia, bambu, dan lainnya.
“Puga penanaman pohon juga dilakukan di tepi kiri dan kanan aliran sungai agar tidak menimbulkan longsor. Hingga kini kami terus melakukan penghijauan dengan gerakan penanaman pohon,” katanya.
Wawan tidak menampik kerusakan hutan terjadi akibat berbagai faktor, antara lain penebangan liar, eksploitasi pertambangan ilegal, termasuk PETI di kawasan hutan konservasi. Selain itu, juga beralih fungsinya lahan menjadi pemukiman, perkebunan, dan pertanian.
Karena itu, pemerintah daerah berkolaborasi dengan instansi terkait untuk melakukan penertiban dan penindakan kawasan hutan agar tidak menimbulkan kerusakan lebih luas lagi. Sebab, kerusakan hutan mengancam ekologis lingkungan, juga tatanan kehidupan sosial, ekonomi masyarakat.
“Kerusakan hutan bisa menimbulkan bencana, seperti yang terjadi di Sumatera Utara, Sumatera Barat dan Aceh,” imbuh Wawan.
BACA JUGA: Satwa Langka di Kawasan Halimun Salak Nyaris Punah Terusir Peti
Wawan kembali menegaskan, pihaknya mendukung kolaborasi 10 lembaga kementerian melalui Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) untuk menertibkan aktivitas ilegal di kawasan TNGHS sesuai instruksi Presiden Prabowo Subianto.
“Kami mendukung Satgas PKH guna pelestarian dan penghijauan hutan agar tidak kembali dirambah dan dirusak pelaku kejahatan kehutanan,” katanya.
Di tempat yang sama, Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lebak, Febby Rizky Pratama menambahkan, pihaknya bekerja sama dengan BNPB untuk melakukan gerakan penanaman di lahan kritis agar tidak menimbulkan bencana.
Pihaknya bersama BNPB telah menanam tanaman vegetasi sebanyak 14.500 bibit pohon peneduh, berakar kuat, dan produktif, seperti sukun, mahoni, mangga, alpukat, sengon, trembesi, nangka, jambu, jabon, dan durian.
Penanaman pohon dilakukan di daerah aliran sungai (DAS) Cisimeut sebagai sub-sungai DAS Ciujung yang memiliki tingkat kerawanan tinggi bencana banjir.(Ald)
sumber: banpos.co















