SERANG, INTTI.ID – Pemprov Banten menggelar rapat tertutup dengan sejumlah pemerintah daerah di Ruang Rapat Wakil Gubernur Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang. Rapat membahas tentang pemindahan rekening kas umum daerah (RKUD) ke Bank Banten.
Rapat tertutup yang dipimpin Wakil Gubernur Banten, Achmad Dimyati Natakusuma pada Senin (22/12/2025) tersebut, menghasilkan tiga pemerintah daerah (Pemda) menyatakan sepakat memindahkan RKUD-nya ke Bank Banten.
Ketiga daerah tersebut yakni Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Serang, dan Kota Cilegon. Rencana pemindahan brangkas daerah ke Bank Banten ketiga daerah tersebut, kemudian ditindaklanjuti melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) pada 24 Desember 2025.
BACA JUGA: Pemprov Banten Kewalahan Awasi Pencemaran Lingkungan
Dimyati mengatakan, Kabupaten Pandeglang telah menyatakan komitmen penuh untuk memindahkan RKUD ke Bank Banten. Sementara Kabupaten Serang dan Kota Cilegon secara prinsip juga menyepakati langkah tersebut, meski masih menyelesaikan koordinasi internal.
“Untuk Pandeglang, Kabupaten Serang, dan Cilegon diharapkan pada Rabu ini sudah MoU kesepakatan dengan Bank Banten,” kata Dimyati kepada wartawan usai rapat.
Menurut Dimyati, penempatan RKUD di Bank Banten merupakan bagian dari upaya memperkuat kemandirian fiskal daerah sekaligus mendukung bank milik daerah. Dengan RKUD tersentral di Bank Banten, pengelolaan dan distribusi keuangan daerah dinilai akan lebih cepat dan efisien.
“Kalau RKUD disimpan di Bank Banten, perputaran keuangan daerah bisa lebih efektif. Ini juga bentuk dukungan nyata terhadap bank daerah,” ujarnya.
Ia menambahkan, pemerintah kabupaten/kota juga diberi ruang untuk memiliki saham Bank Banten, menyesuaikan kemampuan dan kebijakan masing-masing daerah, mengingat Bank Banten telah berstatus sebagai perusahaan terbuka.
Dimyati menegaskan Bank Banten merupakan bank milik masyarakat Banten dengan Pemprov Banten sebagai pemegang saham pengendali. Karena itu, keberlanjutan dan pertumbuhan Bank Banten menjadi tanggung jawab bersama seluruh pemerintah daerah.
“Bank Banten ini bukan milik pribadi siapa pun, tetapi milik masyarakat Banten. Dengan RKUD di Bank Banten, distribusi keuangan akan lebih mudah dan cepat,” katanya.
Meski mendorong pemindahan RKUD, Dimyati menegaskan pemerintah daerah tetap diperbolehkan menjalin kerja sama bisnis dengan bank lain. Namun, untuk pengelolaan RKUD, ia mengharapkan ditempatkan di Bank Banten.
“Kegiatan bisnis dengan bank lain silakan, tapi untuk RKUD kami mengajukan agar di Bank Banten,” ujarnya.
BACA JUGA: Pemkot Tangerang Usulkan UMK 2026 Naik 6,5 Persen ke Gubernur
Di sisi lain, Dimyati juga menekankan pentingnya pembenahan internal Bank Banten, terutama pada aspek tata kelola dan sistem teknologi informasi. Ia menyebut kepercayaan daerah harus dijaga melalui kinerja manajemen yang sehat.
“Harus bagus, mulai dari permodalan, kualitas aset, manajemen, rentabilitas, hingga likuiditas. Terutama manajemennya, agar kepercayaan daerah semakin meningkat,” tuturnya.
Sementara itu, Direktur Utama Bank Banten, Muhammad Busthami mengatakan, pemindahan RKUD dari tiga daerah tersebut akan memperkuat basis dana Bank Banten, menyusul Kabupaten Lebak dan Kota Serang yang lebih dulu menempatkan kas daerahnya.
“Untuk Kabupaten Serang dan Kota Cilegon masih koordinasi, namun kami harap bisa difasilitasi secepatnya,” kata Busthami.
Ia menjelaskan, sebelum penandatanganan, Bank Banten telah melalui tahapan pra-RKUD dengan sejumlah daerah. Besaran dana yang ditempatkan akan disesuaikan dengan keputusan masing-masing pemerintah daerah.
“Seperti di Kabupaten Lebak dan Kota Serang, ada proses cut off, perhitungan, dan tahapan teknis lainnya,” tandasnya.(Ald)
sumber: banpos.co















