CILEGON, INTTI.ID – Kalangan DPRD mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon, Banten untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas pertambangan. Dewan meminta Wali Kota Cilegon untuk memberlakukan moratorium terhadap seluruh kebijakan terkait galian C.
“Moratorium bukan lagi pilihan, tapi keharusan untuk menyelamatkan lingkungan dan ruang hidup masyarakat Cilegon,” kata Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Cilegon, Rahmatulloh kepada wartawan, Senin (5/1/2026).
Desakan Rahmatullaoh disampaikan menyusul bencana banjir yang melanda Kota Cilegon dalam beberapa pekan terakhir ini. Banjir yang merendam permukiman warga, kata dia, bukan semata akibat cuaca ekstrem, melainkan indikasi rusaknya tata kelola lingkungan akibat aktivitas penambangan C.
BACA JUGA: Terendam Banjir, Cilegon Lumpuh Total
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu menilai aktivitas penambangan pasir di kawasan utara dan selatan Kota Cilegon, telah memberikan dampak ekologis serius, mulai degradasi tanah, rusaknya daerah resapan air, hingga meningkatnya resiko longsor dan banjir.
Ia mengingatkan banyak daerah di Indonesia telah mengalami bencana ekologis akibat penambangan Galian C yang tidak terkendali. Menurutnya, Cilegon harus belajar dari pengalaman tersebut agar tidak terjerumus pada krisis kemanusiaan akibat kerusakan lingkungan.
“Galian C terbukti menjadi pemicu bencana ekologis di berbagai daerah. Jika tidak dikendalikan, potensi serupa sangat mungkin terjadi di Kota Cilegon,” tegasnya.
Dia juga menyoroti lemahnya pengawasan terhadap aktivitas tambang, baik yang berizin maupun ilegal. Ia menyebut, tambang legal kerap luput dari pengawasan optimal, sementara tambang ilegal terus menggerus daya dukung lingkungan.
“Siapa yang bertanggung jawab melakukan pengawasan dan penindakan? Apakah kewenangan itu benar-benar dijalankan secara konsisten?” tanyanya.
Padahal, lanjutnya, regulasi telah mengatur pembagian kewenangan pengawasan dari pemerintah pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota melalui sistem perizinan dan pengendalian dampak lingkungan.
Dampak negatiff dari buruknya tata kelola Galian C, kata dia, dirasakan langsung warga. Mulai jalan rusak akibat truk pengangkut pasir, debu yang mengganggu kesehatan, sumur mengering, hingga banjir melanda sejumlah wilayah.
“Persoalan ini harus dilihat secara menyeluruh, mulai dari tata ruang, kepatuhan Amdal atau UKL-UPL, mekanisme perizinan, hingga efektivitas penegakan hukum,” ujarnya.
BACA JUGA: Kades se-Banten Tagih Janji Wakil Gubernur
Rahmatulloh juga menyinggung ketimpangan ekonomi yang ditimbulkan sektor Galian C. Menurutnya, keuntungan yang diperoleh perusahaan tambang tidak sebanding dengan kerugian warga dan biaya pemulihan lingkungan yang harus ditanggung negara.
“Retribusi daerah sering kali tidak cukup untuk memperbaiki infrastruktur atau menanggulangi banjir, sementara dampak sosial dan ekologinya ditanggung rakyat,” katanya.
Ia menegaskan, moratorium yang diusulkan DPRD bukan sebagai bentuk penolakan terhadap investasi, melainkan langkah strategis untuk melakukan evaluasi menyeluruh.
“Moratorium adalah jeda kebijakan untuk menata ulang tata ruang, audit perizinan, memastikan kepatuhan lingkungan, menghentikan tambang ilegal, memperkuat pengawasan, serta merumuskan arah pemanfaatan sumber daya alam Cilegon yang lebih adil dan berkelanjutan,” jelas Rahmatulloh.(Ald)
sumber: banpos.co















