TANGERANG, INTTI.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, Banten, melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) mengingatkan setiap pengusaha untuk mematuhi kewajibannya membayar gaji pekerja sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2026.
Selain itu, pengusaha berskala sedang dan besar tidak diperbolehkan untuk meminta penangguhan pembayaran UMK 2026 yang telah ditetapkan Gubernur Banten akhir tahun 2025 lalu. Bila melanggar, pengusaha bisa dikenai sanksi pidana.
Kepala Bidang Hubungan Industri Disnaker Kabupaten Tangerang, Hendra menegaskan, setelah UMK 2026 ditetapkan, tidak ada perusahaan yang mengajukan penangguhan upah.
BACA JUGA: Hore, UMK 2026 di Banten Naik! Cilegon Paling Tinggi
“Perusahaan wajib mematuhi UMK 2026. Penangguhan tidak diperbolehkan. Kecuali UMSK yang berdasarkan kesepakatan bipartit. Usaha mikro dan kecil, upah ditentukan berdasarkan kesepakatan pengusaha dan pekerja,” jelas Hendra kepada wartawan, Selasa (6/1/2026).
Hendra menegaskan, UMK Kabupaten Tangerang naik 6,31 persen sesuai surat keputusan Gubernur Banten tanggak 24 Desember 2025. Dengan indeks alfa 0,8, UMK Kabupaten Tangerang 2026 ditetapkan Rp5,2 juta dari Rp4,9 juta pada 2025.
Hendra menegaskan, perusahaan yang tidak mematuhi UMK akan dikenakan sanksi pidana dan denda sesuai Pasal 185 ayat (1) Undang-Undang Ketenagakerjaan yang telah diubah melalui Undang-Undang Cipta Kerja.
“Ancaman pidananya paling singkat satu tahun dan paling lama empat tahun penjara, dengan denda minimal Rp100 juta dan maksimal Rp400 juta,” tegasnya.
Terkait pengawasan, Hendra menyampaikan kewenangan pengawasan berada di Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Banten melalui pengawas ketenagakerjaan atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
“Mekanisme pengawasan bisa melalui pengaduan Wasnaker atau perselisihan hubungan industrial (PHI) di Disnaker Kabupaten Tangerang setelah dilakukan musyawarah Bipartit,” ujarnya.
UMK 2026 Naik, Apindo Ajukan Banding
Sedangkan Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Tangerang, Herry Rumawatine menilai, kenaikan UMK memberatkan dunia usaha. Menurutnya, banyak pengusaha yang tidak lagi mampu menanggung beban upah yang dinilai terlalu tinggi.
Atas dasar itu, kat Herry, pihaknya telah mengajukan banding agar UMK 2026 ditinjau ulang dan diturunkan sesuai kemampuan pengusaha. Pihaknya mengusulkan kenaikan 4,81 persen dengan indeks alfa 0,5, atau UMK menjadi Rp5.136.861.
Herry menilai usulan kenaikan 6,31 persen dengan indeks alfa 0,8 yang diajukan Pemkab Tangerang tidak memiliki dasar kuat. Terdapat beragam usulan, mulai Apindo, serikat buruh, hingga dewan pakar.
Apindo mengusulkan 4,81 persen dengan indeks 0,5, serikat buruh mengusulkan 6,81 persen dengan indeks 0,9, dan dewan pakar mengusulkan 5,80 persen dengan indeks 0,7.
“Seharusnya pemerintah mengambil jalan tengah dengan mengikuti rekomendasi dewan pakar,” jelasnya.
Ia mengingatkan potensi terjadinya PHK besar-besaran, khususnya di sektor industri padat karya, bila UMK 2026 tetap dipaksakan pada angka 6,31 persen atau Rp5,2 juta. PHK massal, kata dia, sebagai bentuk efisiensi.
“Bahkan banyak industri padat karya yang bisa saja pindah ke Jawa Barat atau Jawa Tengah yang upahnya lebih rendah,” katanya.
Buruh Harap Kenaikkan UMK 2026 Bukan Alasan PHK Massal
Sementara itu, Ketua DPC KSPSI Kabupaten Tangerang, Ahmad Supriadi menilai, UMK 2026 meski naik, namun belum sepenuhnya memenuhi kebutuhan hidup layak (KHL), terutama bagi pekerja yang telah berkeluarga.
“UMK itu upah untuk masa kerja sampai satu tahun dan pada dasarnya untuk pekerja lajang. Kalau indikatornya pekerja lajang, UMK 2026 sudah mendekati KHL. Tapi faktanya banyak pekerja sudah berkeluarga, dan tentu UMK belum mencukupi,” kata Supriadi.
Ia juga menyoroti masih adanya perusahaan yang pada 2025 memberikan upah di bawah UMK dengan memodifikasi hubungan kerja kontrak dan magang. Untuk 2026, pihaknya masih melakukan pemantauan.
“Kami berharap perusahaan menjalankan UMK 2026 dan tidak menjadikan efisiensi sebagai alasan untuk melakukan PHK massal,” harapnya.(Ald)
sumber: satelitnews














