TANGERANG.INTTI.ID–Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Tangerang Boyke Urif Hermawan mengatakan Pemkot Tangerang telah mengasuransikan lebih dari 33 ribu pohon. Asuransi ini dilakukan untuk memberikan perlindungan bagi masyarakat yang terdampak insiden pohon tumbang.
Boyke mengatakan, pihaknya bekerjasama dengan PT Asuransi Umum Bumiputera Muda 1967. Dia menjelaskan, korban pohon tumbang dapat melakukan klaim asuransi dengan melengkapi persyaratan yang kemudian dapat diajukan melalui Aplikasi Tangerang LIVE pada fitur SiGampang atau Sistem Informasi Geospasial, Asuransi, dan Mitigasi Pohon Tumbang.
“Santunan yang diberikan maksimal sebesar Rp50 juta untuk korban fisik atau meninggal dunia, sedangkan kerusakan bangunan maupun benda bergerak bisa diajukan klaim hingga Rp20 juta,” jelas Boyke.
Menurutnya, program ini telah berjalan sejak 2019 dan bisa dimanfaatkan oleh seluruh masyarakat, bahkan yang tidak ber-KTP Kota Tangerang.
Pohon Tumbang
Akibat angin kencang yang terjadi di kawasan Cikokol, Kota Tangerang, mengakibatkan 1 unit mobil Fortuner tertimpa pohon di Jalan Perintis Kemerdekaan II, tepatnya depan Kantor Kemenag Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, Senin (12/1/2026).
Kepala BPBD Kota Tangerang, Mahdiar mengungkapkan, pihaknya mendapatkan laporan adanya pohon tumbang akibat angin kencang yang menimpa 1 unit mobil Fortuner yang terparkir di kawasan Cikokol, sekira pukul 09.15 WIB. Pohon tumbang tersebut juga menimpa sebuah bangunan. Tak lama kemudian tim BPBD langsung meluncur ke lokasi untuk melakukan evakuasi yang dibantu petugas pertamanan.
Dikatakan Mahdiar, kejadian tersebut tidak memakan korban jiwa, hanya saja 1 unit mobil Fortuner tersebut mengalami kerusakan pada atap dan pintu bagian belakang kanan dan kiri mobil.
Tak hanya di kawasan Cikokol, dengan waktu yang bersamaan pohon tumbang juga terjadi di Jalan Pembangunan III, Kecamatan Neglasari menutup akses jalan hingga mengakibatkan kemacetan.(*)
Sumber: bantenekspres.co.id















