TANGERANG, INTTI.ID – Seorang perempuan berinisial RA (27) melaporkan pacarnya yang juga anggota Polri berinsial Bripda AN ke Divisi Propam Polres Kota (Polresta) Tangerang, Polda Banten. RA mengaku telah menjadi korban penganiayaan sang pacar.
RA mengungkapkan, dugaan penganiayaan bermula ketika dia menginap bersama terduga pelaku di salah satu hotel Balaraja Center Plaza, Desa Telagasari, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Senin (15/9/2025) lalu.
“Pada hari Selasa (16/9/2025) siang, kami bertengkar,” ungkap RA saat diwawancara wartawan melalui telpon seluler, Sabtu (17/1/2026). RA mengakui Bripda AN merupakan pacarnya. Artinya keduanya merupakan pasangan kekasih.
BACA JUGA: Empat Sekawan Pemagar Laut Tangerang Dibui 3,6 Tahun
Saat bertengkar itu, RA mengaku mendapat perlakuan kasar hingga kekerasan fisik dari sang pacar yang merupakan anggota Polresta Tangerang. Akibatnya, RA mengalami luka fisik pada bagian lengan kiri dan kanan, serta wajah. RA juga mengaku mulutnya dibekap sang kekasih.
“Lengan kiri dan kanan saya mengalami luka lebam, jari tengah luka, dan muka bagian kiri sakit, ” katanya.
RA mengaku berhasil melarikan diri dan meminta tolong kepada staf hotel dan mengadu kepada keluarganya. Bersama keluarganya RA akhirnya malaporkan dugaan tindak kekerasan itu ke Polresta Tangerang pada Selasa (16/9/2025) sore.
Namun RA mengaku kecewa karena laporannya sejak September 2025 lalu, hingga kini belum ditindaklanjuti. Karena merasa tidak mendapat keadilan, RA kemudian memposting peristiwa memilukannya itu ke akun medsos Tiktok pribadinya.
“Laporan sudan dari tahun lalu, tapi belum ditindaklanjuti. Makanya saya viralkan di Medsos, dengan menuliskan ini diprosesnya kalau saya mati saja ya pak, kalau masih hidup gak diproses sambil saya tag akun Dipropam Polri, Polda Banten, Polda Metro Jaya dan Polresta Tangerang,” katanya.
RA berharap, kepolisian dapat berlaku adil kepada masyarakat sipil yang mendapatkan perlakuan kekerasan dari oknum anggota kepolisian. RA juga meminta Polresta Tangerang segera menindak oknum yang melakukan kekerasan terhadapnya itu.
Kapolresta Tangerang: Polri Tidak Mentoleransi Segala Bentuk Kekerasan
Sementara itu, Kapolresta Tangerang Kombes Pol Indra Waspada kepada wartawan memastikan laporan dugaan penganiayaan yang dilakukan anggotanya berinisial Bripda AN telah ditindaklanjuti.
Seksi Propam telah melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait, meliputi klarifikasi pelapor dan saksi-saksi, pendalaman alat bukti, serta koordinasi dengan fungsi Reserse dan Propam Polda Banten.
“Polri tidak mentoleransi segala bentuk kekerasan maupun pelanggaran disiplin dan kode etik,” tegas Kombes Pol Indra Waspada.
Dia menegaskan, setiap laporan masyarakat menjadi atensi serius. Bila hasil pemeriksaan terbukti adanya pelanggaran, Bripda AN akan ditindak tegas sesuai hukum pidana, disiplin, dan kode etik profesi Polri.
BACA JUGA: Mendagri Sebut Daerah Kuat Fiskal Cuma 5 Persen
Indra Waspada juga memastikan, proses penanganan akan berjalan dan terdokumentasi. Saat ini, lanjut dia, perkara telah memasuki tahapan audit investigasi dan gelar perkara.
Mengenai adanya kesan penanganan berjalan lambat, Indra menjelaskan, peningkatan perkara ke tahap selanjutnya harus sesuai dengan prosedural. Saat ini, kata dia, terduga pelanggar tengah menjalani perawatan di RS Polri Kramat Jati.
Kapolresta mengatakan, gelar perkara telah dilaksanakan pada 16 Januari 2026, namun peningkatan ke tahap penyidikan Propam masih menunggu hasil rekam medis sebagai dasar penentuan langkah hukum berikutnya.
“Hasil tersebut menjadi dasar penting untuk menentukan langkah hukum berikutnya agar proses berjalan akuntabel dan tidak menimbulkan cacat prosedur,” jelasnya.(Ald)
sumber: satelitnews















