Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Nasional

Panglima TNI Perintahkan Tentara Jaga Kejaksaan, Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam

Avatar photo
19
×

Panglima TNI Perintahkan Tentara Jaga Kejaksaan, Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam

Sebarkan artikel ini
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto (foto: Antara)

JAKARTA.Intii.id — Sejumlah pertanyaan media muncul terkait adanya personel TNI yang ditugaskan untuk pengamanan di Kejaksaan. Rupanya, penjagaan kentor Kejaksaan itu bagian dari kerja sama pengamanan yang bersifat rutin dan preventif, antara Kejaksaan dengan TNI.

Penjagaan kantor Kejaksaan itu atas perinta Panglima TNI Jenderal Agus Subianto kepada anggotanya yang berisi untuk mengamankan Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia.

Advertising
banner 425 x 400
Baca Artikel Scroll ke Bawah

Kepala Pusat Penerangan TNI AD Mayjen Kristomei Sianturi mengatakan, perinah itu disampaikan melalui telegram. Surat telegram tersebut merupakan bagian dari kerja sama pengamanan yang bersifat rutin dan preventif, sebagaimana yang juga telah berjalan sebelumnya.

Perbantuan TNI kepada Kejaksaan tersebut merupakan bagian dari kerja sama resmi antara Tentara Nasional Indonesia dan Kejaksaan RI yang tertuang dalam Nota Kesepahaman Nomor NK/6/IV/2023/TNI tanggal 6 April 2023.

Menurut Kristomei, segala bentuk dukungan TNI tersebut dilaksanakan berdasarkan permintaan resmi dan kebutuhan yang terukur, serta tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku. TNI senantiasa menjunjung tinggi prinsip profesionalitas, netralitas, dan sinergitas antar-lembaga.

Hal ini juga sebagai pengejawantahan tugas pokok TNI sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-undang untuk Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.

Sementara itu Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mendesak Panglima TNI Jenderal Agus Subianto mencabut surat perintah yang menyatakan prajurit menjaga kejaksaan di seluruh Indonesia karena tak ada dasar hukum yang kuat.

Menurut Usman, perintah tersebut bertentangan dengan konstitusi, Undang-Undang (UU) Pertahanan Negara, UU Kejaksaan, UU TNI, dan UU Kekuasaan Kehakiman, serta fungsi pokok TNI. Usman menjelaskan, prajurit TNI seharusnya fokus menjalankan tugas di wilayah pertahanan, alih-alih masuk ke penegakan hukum.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *