SERANG, INTTI.ID – Publik nantinya tidak akan lagi bisa melihat adanya deretan tersangka pelaku kejahatan yang biasanya dipajang kepolisian saat menggelar konfrensi pers, termasuk di Polda Banten.
Ya, mulai 2 Januari 2026, Polri menerapkan azas praduga tak bersalah berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Kuhap) yang baru.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli kepada wartawan menegaskan kebijakan tidak menampilkan tersangka dalam konferensi pers merupakan bagian dari penyesuaian terhadap penerapan KUHAP yang baru.
BACA JUGA: Puluhan Warga Tangsel Dikenai Sanksi Bersihkan Sampah
“Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP terdapat penegasan pentingnya memberi penghormatan terhadap azas praduga tidak bersalah terhadap para tersangka pelaku kejahatan,” ujar Maruli.
Ia menjelaskan, ketentuan tersebut diatur secara tegas dalam Pasal 91 KUHAP, yang melarang penyidik melakukan tindakan yang dapat menimbulkan anggapan seseorang telah bersalah meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Menindaklanjuti ketentuan tersebut, maka dalam pelaksanaan konferensi pers, untuk sementara dan secara dinamis tersangka tidak ditampilkan. Langkah ini diambil semata-mata untuk menjunjung tinggi azas praduga tak bersalah dan melindungi hak asasi setiap warga negara,” jelasnya.
Maruli menambahkan, kebijakan tersebut masih bersifat dinamis dan akan terus dikaji lebih lanjut oleh Divisi Hukum Polri, terutama terkait teknis penerapan dalam kegiatan kehumasan dan penyampaian informasi kepada publik.
BACA JUGA: SDN 1 Gerendong Pandeglang Disegel Ahli Waris
“Kami memahami adanya beragam persepsi di tengah masyarakat. Namun perlu kami tegaskan Polri tetap berkomitmen pada prinsip transparansi dan akuntabilitas, tanpa mengesampingkan ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar bijak menyikapi informasi yang beredar dan tidak mudah terpengaruh narasi yang belum utuh.
“Polri, termasuk Polda Banten, akan terus berupaya memberikan penjelasan yang objektif dan terbuka kepada publik, serta memastikan penegakan hukum berjalan profesional, humanis, dan berkeadilan,” tandas Maruli.(Ald)
sumber: banpos.co















