SERANG.INTTI.ID–Mengurangi risiko bajir di Kota Serang, Pemkot Serang melakukan penertiban puluhan bangunan liar (bangli) yang berada di sepadan Sungai Kroya, Selasa (20/1/2026). Pembongkaran Bangli ini juga untuk menormalisasi sungai dan mengembalikan Kali Kroya di fungsi semula.
Penanganan Kali Kroya kini mendapat dukungan dari Pemerintah Provinsi Banten. Hal ini terlihat dari kewenangan yang sebelumnya berada di Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau-Ciujung-Cidurian (BBWSC3) diambil alih Pemprov Banten. Pengambilalihan kewenangan ini untuk mempercepat penanganan banjir di Kota Serang.
Penertiban bangli ini sendiri dipantau langsung Wali Kota Serang Dedi Rustandi. Dari hasil pantauan, ternyata banyak nangunan di kawasan yang berlokasi kawasan Kali Kroya, Kelurahan Kasunyatan, Kecamatan Kasemen itu, yang menggunakan tanah negara.
” Keberadaan bangunan tersebut telah mengubah fungsi sungai dan mempersempit alur air. Tanah yang kita injak ini aslinya sungai. Karena dialihfungsikan, saat hujan air meluap dan merendam permukiman warga,” kata Budi.
Budi menegaskan, Pemkot Serang akan melakukan normalisasi dengan mengembalikan Kali Kroya sesuai fungsi awalnya. Penertiban bangunan dilakukan dengan pendekatan persuasif melalui camat, sekaligus pengecekan status kepemilikan bangunan.
Normalisasi Kali Kroya akan dilanjutkan dengan revitalisasi kanal di kawasan Banten Lama yang terhubung langsung dengan Kali Cibanten dan Kali Pamarican.(*)









