SERANG, INTTI.ID – Pemprov Banten mencabut izin dua perusahaan pertambangan. Pencabutan izin tersebut untuk memastikan aktivitas pertambangan berjalan sesuai aturan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam (SDA).
“Yang kami tutup tambang ilegal sudah banyak. Untuk yang legal, ada dua (perusahaan) yang kami cabut sementara izinnya,” ungkap Wakil Gubernur Banten A Dimyati Natakusumah saat menggelar rapat dengan sejumlah organsasi perangkat daerah (OPD), Selasa (20/1/2026).
Dimyati menegaskan, pihaknya akan terus memperketat pengawasan terhadap aktivitas pertambangan di seluruh wilayah Banten.
BACA JUGA: Pemprov Banten Tunda Penerbitan Izin Tambang Baru
Tak hanya menindak para pelaku usaha tambang ilegal, namun juga bagi yang legal namun tidak mengindahkan aturan.
“Perusahaan yang tidak menaati aturan kami pastikan akan mendapatkan sanksi tegas,” tegasnya.
Sementara Kepala Dinas Energi dan sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten , Ari James Faraddy menjelaskan, pencabutan izin itu karena pengusaha tambang tidak menjalankan aktivitas pertambangan sesuai ketentuan.
“Perusahaan tambang yang kami tutup sementara ada di Lebak. Mereka melakukan pelanggaran good mining practice dan kami adukan ke DPMPTSP untuk dilakukan penutupan sementara sampai mereka melakukan perbaikan,” tegas Ari.
Ari menyampaikan, kedua perusahaan tambang yang dicabut izinnya merupakan perusahaan tambang pasir. Namun, dia tidak menyebutkan nama perusahaan dari tambang yang izinnya sudah dicabut sementara tersebut.
“Melakukan penambangan yang tidak baik, kemudian penambangan di luar wilayah. Dua duanya tambang pasir kuarsa,” jelasnya.
Ari menerangkan, penindakan terhadap perusahaan tambang dilakukan secara bertahap mulai dari peringatan hingga penutupan dan pencabutan izin. Ia juga menegaskan pengusaha yang tidak melaksanakan reklamasi tambang, dapat dijerat sanksi hukum pidana.
Pilih Penjara Atau Denda Rp100 Miliar
Hal itu sebagaimana diatur dalam Undang-undang nomor 3 tahun 2020 (Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara).
Dalam aturan itu ditegaskan, pemegang izin yang tidak melaksanakan reklamasi atau pascatambang dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun, denda paling banyak Rp100 miliar dan pidana tambahan selain pidana pokok.
Dimana pengadilan dapat menjatuhkan kewajiban membayar biaya yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan reklamasi dan/atau pascatambang.
BACA JUGA: Presiden Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Pemicu Bencana Aceh-Sumatera
“Bisa pidana, kan mereka harus melakukan reklamasi. Makanya kita melakukan pembinaan tata kelola tambang,” tegasnya.
Sedangkan Kepala Bidang (Kabid) Mineral dan Batu Bara (Minerba) di ESDM Provinsi Banten, Dedi Hidayat mengatakan, selama periode 2025 hingga awal 2026 pihaknya telah menutup belasan lokasi tambang ilegal yang tersebar di hampir seluruh wilayah Provinsi Banten.
“Periode 2025 sampai dengan awal 2026 sebanyak lebih dari 13 lokasi tambang ilegal telah kami tutup,” tandasnya.(Ald)
sumber: banpos.co















