SERANG, INTTI.ID – Para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Kabupaten Serang, Banten diminta untuk segera mendaftarkan produk-produknya agar mendapat label halal. Karena pada Oktober 2026 mendatang, seluruh produk UMKM, khususnya pangan olahan wajib memiliki sertifikat halal.
Wajib sertifikasi halal ini disampaikan Kepala Bidang (Kabid) UMKM Dinas Koperasi UMKM Perindustrian dan Perdagangan (Diskoumperindag) Kabupaten Serang, Yosi Ekamarsa kepada wartawan di kantornya, Selasa (27/1/2026.
Yosi menyatakan, saat ini pihaknya terus mendorong seluruh pelaku UMKM yang bergerak di bidang makanan olahan dalam kemasan untuk segera mendaftarkan sertifikasi halal.
BACA JUGA: sSudah Dua Hari Pedagang Daging di Banten Mogok Jualan
Yosi Ekamarsa mengatakan, berdasarkan data, UMKM di Kabupaten Serang saat ini jumlahnya lebih dari 48.000. Dari jumlah tersebut, kata dia, banyak UMKM yang memproduksi pangan olahan namun belum bersertifikasi halal.
Karena itu, kata Yosi, pihaknya melakukan jemput bola dengan mendatangi para pelaku UMKM di Kabupaten Serang agar mereka memiliki sertifikat halal.
“Tahun ini kami targetkan 10.000 tersertifikasi halal bagi UMKM. Mudah-mudahan bisa terpenuhi, meski SDM (sumber daya manusia) kami kewalahan,” kata Yosi.
Menurut Yosi, pihaknya menggandeng halal center dalam memenuhi target sertifikasi halal bagi para pelaku UMKM,
Dipilihnya halal center, lanjut Yosi, karena mereka memiliki tenaga pendamping untuk proses sertifikasi halal ini. Karena itu Yosi mengaku optimis target 10 ribu UMKM tersertifikasi halal bisa tercapai.
Yosi mengingatkan adanya sanksi jika ditemukan produk UMKM yang beredar di pasaran tidak memiliki sertifikasi halal.
BACA JUGA: Polres Tangsel Sita Narkoba Senilai Rp20,5 Miliar
Pemberian sanksi mulai dari teguran sampain penarikan produk UMKM dari pasaran. Pemberian sanksi, tegas Yosi, mulai berlaku pada Oktober 2026 yang aturannya dikeluarkan pemerintah pusat.
“Jadipada Oktober tahun ini semua produk UMKM yang beredar di pasaran wajib bersertifikasi halal. Karena ketika tidak dilaksanakan, maka UMKM bisa mendapat sanksi,” ujarnya.
Terkait pemasaran produk UMKM Kabupaten Serang, Yosi menyebut produk UMKM ada yang sudah tembus pasar mancanegara, meski ada beberapa yang tidak aktif.
Yosi mengungkapkan, produk UMKM yang tembus pasar luar negeri salah satunya Chip atau handicraft di kawasan Ciruas. Ada juga produk anyaman bambu di Tegal Maja yang produksinya diekspor ke mancanegara.
“Kami terus berusaha agar UMKM tidak hanya fokus di pasar lokal, melainkan ke pasar ekspor,” tandasnya.(Ald)
sumber: satelitnews









