Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Regional

Menteri LH Hanif Faisol Pungutin Sampah di Sepanjang Jalan Raya Serpong, Tangsel

Avatar photo
1
×

Menteri LH Hanif Faisol Pungutin Sampah di Sepanjang Jalan Raya Serpong, Tangsel

Sebarkan artikel ini
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq bersama Wali Kota Tangsel melakukan aksi pungut sampah di Jalan Raya Serpong, Rabu (4/2/2026).

TANGERANG.INTTI.ID–Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq memungut sampah di sepanjang Jalan Raya Serpong, Kelurahan Pondok Jagung, Serpong Utara, Rabu (4/2/2026). Aksi memungut sampah ini untuk mengedukasi para pengusaha untuk menjaga kebersihan.

Dalam aksi ini dilakukan bersama Menteri LH, Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie, Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Pilar Saga Ichsan dan sejumlah pejabat. Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto terkait penanganan persoalan sampah, khususnya di wilayah perkotaan dengan kepadatan tinggi seperti Tangerang Selatan.

Advertising
banner 425 x 400
Baca Artikel Scroll ke Bawah

Aksi gotong royong dimulai dari Kantor Kelurahan Pondok Jagung. Menteri Hanif memimpin jajaran pemerintah pusat dan daerah menyusuri bahu jalan, membersihkan sampah yang berserakan di sejumlah titik di sepanjang Jalan Raya Serpong, Kelurahan Pondok Jagung.

Aksi ini juga dilaksanakan serempak di 10 titik lainnya. Seperti di Pasar Ciputat, Cimanggis, Pasar Jombang, wilayah Ciputat Timur, Serpong Ring Road Toll Rawa Mekar Jaya, Pasar Serpong, serta di sepanjang jalur Gading Melati Mas.

Selain itu juga dilaksanakan di Jalan Tentara Pelajar Kelurahan Parigi, Jalan Raya Tekno, serta di depan Alun-alun menuju Pamulang Square.

Hanif menegaskan, kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto terkait penanganan persoalan sampah, khususnya di wilayah perkotaan dengan kepadatan tinggi seperti Tangerang Selatan.

Menurutnya, karakter Tangsel sebagai kota urban dengan tingkat heterogenitas masyarakat yang tinggi membuat persoalan sampah tidak bisa ditangani secara instan. Namun demikian, seluruh instrumen kebijakan harus digunakan secara maksimal oleh kepala daerah.

Hanif menegaskan, Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) akan memberikan tindakan tegas jika persoalan sampah tersebut tidak dikelola secara benar. “Kami pastikan Kementerian akan bertindak tegas kepada pengelolaan sampah oleh pemerintah daerah karena semuanya sudah ada regulasinya. Semua sudah diatur dengan jelas, konkret, di Undang-Undang 18/2008,” ujarnya.

Menurut Hanif, Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie juga telah berupaya keras memberikan solusi dan dukungan ihwal penanganan sampah.

“Tentu Bapak Wali Kota dengan segala kewenangannya kita harapkan semakin percaya diri dengan dukungan kita semua untuk melakukan penanganan pokok sampah di Tangerang Selatan. Seluruh jajaran pemerintah di Tangerang Selatan wajib mendukung upaya pengelolaan sampah yang dinahkodai oleh Bapak Wali Kota,” kata Hanif.

Sementara itu Benyamin mengatakan apa yang dilakukan hari ini bukan hanya sekedar seremoni, namun langkah awal untuk memberikan edukasi pada masyarakat. Jika nantinya ditemukan warga atau masyarakat yang membuang sampah sembarangan, Benyamin memastikan akan ada sanksi khusus.

“Kami sekarang ini memberikan contoh bersama Bapak Menteri, nanti ke depan apabila masih terjadi pelanggaran terhadap peraturan daerah tentang penanganan kebersihan di Tangerang Selatan, akan kami lakukan penertiban, penegakan hukum, sekaligus juga pemberian sanksi tindak pidana kepada masyarakat,” sebutnya. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *