Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Kesehatan

Ribuan Peserta BPJS Kesehatan di Lebak Dinonaktifkan

Avatar photo
7
×

Ribuan Peserta BPJS Kesehatan di Lebak Dinonaktifkan

Sebarkan artikel ini
Ribuan Peserta BPJS Kesehatan di Lebak Dinonaktifkan
Kepala BPJS cabang Kabupaten Lebak, Asty Dwi Lestari menyebut penonaktifan peserta PBI JK karena masuk desil 5.

LEBAK, INTTI.ID – Sebanyak 179.710 peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan (JK) di Kabupaten Lebak, Banten dinonaktifkan kepesertaannya sejak 1 Februari 2026. Kebijakan tersebut dinilai menyengsarakan warga tidak mampu.

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kabupaten Lebak, Asty Dwi Lestari kepada wartawan kemarin menjelaskan, penonaktifan dilakukan berdasarkan hasil pemutakhiran Data Sosial Ekonomi Nasional (DSEN).

Advertising
banner 425 x 400
Baca Artikel Scroll ke Bawah

Menurutnya, peserta yang dinonaktifkan umumnya masuk kategori Desil di atas 5, atau secara data mereka termasuk katagori warga menengah ke atas dan dinyatakan mampu membayar iuran secara mandiri.

BACA JUGA: Menkeu Purbaya Satroni 2 Pabrik Baja di Cikupa Tangerang

Penonaktifan massal kepesertaan BPJS Kesehatan PBI JK di Kabupaten Lebak memicu keresahan warga menengah ke bawah, yang selama ini bergantung pada layanan berobat gratis dari pemerintah tersebut.

Santi (38) salah satunya. Warga Kecamatan Kalanganyar itu mengaku kaget mengetahui kepesertaannya dinonaktifkan saat hendak berobat ke fasilitas kesehatan (Faskes).

“Saya kaget pas dicek kartunya sudah tidak aktif. Padahal saya tidak punya penghasilan tetap, suami juga kerjanya serabutan. Kalau harus bayar sendiri jelas berat,” ujarnya.

“Kami orang kecil sangat bergantung sama BPJS PBI. Kalau dinonaktifkan begini jadi waswas, takut kalau ada yang sakit tapi tidak punya biaya,” katanya.

Warga berharap pemerintah tidak hanya mengacu pada data administratif, tetapi juga melihat kondisi riil masyarakat di lapangan.

DPRD Minta Warga Daftar Ulang

Keresahan masyarakat juga mendapat perhatian DPRD Lebak. Komisi III menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menghadirkan Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, BPJS Kesehatan, rumah sakit negeri dan swasta, camat, kepala desa, hingga organisasi masyarakat.

Anggota DPRD Lebak Komisi III, Medi Juanda, mengatakan pihaknya menerima banyak laporan dari masyarakat, relawan, hingga media terkait penonaktifan tersebut.

“Karena itu DPRD mengambil langkah cepat untuk memfasilitasi dialog dan mencari jalan keluar,” ujarnya.

Hasil RDP, lanjut Medi, akan disampaikan kepada pimpinan DPRD dan Pemerintah Kabupaten Lebak, termasuk mendorong koordinasi dengan pemerintah pusat apabila ditemukan warga yang secara faktual masih tergolong tidak mampu.

“Kalau memang waga masuk kategori Desil 1 sampai Desil 4, silakan lakukan pendataan ulang melalui desa masing-masing. Ini hak rakyat dan harus dikawal bersama,” tegasnya.

Ia juga mengakui kemungkinan adanya kekurangan dalam proses pemutakhiran data nasional, mengingat kompleksitas pendataan yang melibatkan banyak variabel.

“Kami tidak ingin saling menyalahkan. Yang terpenting sekarang memastikan warga yang benar-benar membutuhkan tetap mendapatkan hak pelayanan kesehatannya,” tandasnya.(ALD)

sumber: satelitnews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *