Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Regional

Polres Tangsel Siapkan Tempat Titip Kendaraan Bermotor Saat Mudik Lebaran

Avatar photo
1
×

Polres Tangsel Siapkan Tempat Titip Kendaraan Bermotor Saat Mudik Lebaran

Sebarkan artikel ini
Sejumlah kendaraan terparkir di halaman Polsek Pamulang. Tri Budi/Bantenekspres.co.id

TANGERANG.INTTI.ID – Polres Tangsel membuka layanan penitipan kendaraan bagi warga yang akan mudik pada Lebaran 2026. Layanan tersebut disediakan untuk meningkatkan keamanan selama musim mudik.

Kapolres Tangsel Boy Jumalolo mengatakan, masyarakat yang meninggalkan kendaraan selama mudik dapat menitipkannya di kantor polisi terdekat.

Advertising
banner 425 x 400
Baca Artikel Scroll ke Bawah

“Bila ada masyarakat selama musim mudik Lebaran yang meninggalkan barang berharga berupa kendaraan, bisa menghubungi polsek terdekat atau Polres untuk menitipkannya,” ujarnya kepada wartawan, Senin (9/3/2026).

Boy menambahkan, saat ini pihaknya masih mematangkan aspek teknis pelaksanaan layanan tersebut agar dapat berjalan lebih optimal dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

“Saat ini kami masih mematangkan aspek teknis pelaksanaannya agar layanan bisa berjalan lebih optimal dibandingkan tahun-tahun sebelumnya,” tambahnya.

Menurutnya, kepolisian juga akan mengevaluasi pelaksanaan program tersebut pada tahun sebelumnya untuk mengetahui tingkat pemanfaatannya oleh masyarakat.
Terkait lokasi penitipan kendaraan, Boy menjelaskan bahwa layanan tersebut tidak hanya tersedia di tingkat Polres, tetapi juga berpotensi dibuka di kantor-kantor Polsek yang berada di wilayah hukum Polres Tangsel.

“Kami sedang evaluasi dulu seberapa efisien layanan ini dimanfaatkan masyarakat pada tahun lalu,” jelasnya.

Boy berharap, dengan adanya layanan ini masyarakat yang mudik dapat meninggalkan kendaraannya dengan lebih aman, sekaligus membantu menjaga keamanan lingkungan selama periode libur panjang.

Boy juga menyampaikan bahwa masyarakat yang ingin menitipkan kendaraan harus menunjukkan bukti kepemilikan kendaraan.

“Warga yang ingin menitipkan kendaraan harus menunjukkan bukti kepemilikan seperti STNK atau BPKB serta menyerahkan fotokopi KTP,” tuturnya.

Mantan penyidik KPK ini mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga keamanan dan ketertiban selama musim mudik Lebaran. “Kami juga mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat selama musim mudik lebaran,” tutupnya. (*)

Sumber: Banten Ekspres.co.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *