Sport

Koni Tangsel Dinilai Tidak Siap Gelar Porprov Banten 2026

Avatar photo
4
×

Koni Tangsel Dinilai Tidak Siap Gelar Porprov Banten 2026

Sebarkan artikel ini
Koni Tangsel Dinilai Tidak Siap Gelar Porprov Banten 2026
Pengurus KONI Kota dan Kabupaten Tangerang menggelar pertemuan terkait penyelenggaraan Porprov VII Banten 2026, Kamis (30/4/2026).

TANGERANG, INTTI.ID – Sebagai tuan rumah, KONI Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dinilai tidak siap menjadi penyelenggara Pekan Olahraga Provinsi (Poprov) VII Banten 2026. Penilaian ini disampaikan KONI Kota dan Kabupaten Tangerang saat menggelar pertemuan, Kamis (30/4/2026).

Karena itu, KONI Kota dan Kabupaten Tangerang mendesak KONI Provinsi Banten untuk mengambilalih pelaksanaan Porprov VII Banten 2026 di Kota Tangsel.

Advertising
Baca Artikel Scroll ke Bawah

Kedua KONI di Tangerang itu menilai penyelenggaraan Porprov Banten di Kota Tangsel tidak berjalan sebagaimana mestinya. KONI Tangsel selaku tuan rumah dinilai tidak siap.

BACA JUGA: Puluhan Pelajar di Kronjo Tangerang Diduga Keracunan MBG

Ketidaksiapan Tangsel selaku tuan rumah terlihat dari tidak terlaksananya kewajiban-kewajiban sesuai aturan dan tahapan Porprov.

Mulai penentuan tanggal pelaksanaan, penentuan cabang olahraga, hingga peraturan Porprov yang belum diterima KONI daerah.

“Kami minta KONI Provinsi Banten mengambilalih pelaksanaan Porprov VII Banten. Pelaksanaannya dilakukan KONI Banten, sedangkan Tangsel tetap sebagai tuan rumah, ” ujar Ketua KONI Kota Tangerang, Dirman.

Ketua KONI Kabupaten Tangerang Eka Wibayu menambahkan, KONI Banten harus mengambil langkah strategis agar Porprov VII dapat terlaksana sesuai pasal 3 ayat 7 Peraturan Porprov 2026.

“Kami mendesak KONI Banten mengambil langkah strategis agar Porprov 2026 terlaksana dengan baik, ” ujarnya.

Eka mengungkapkan ada banyak indikator yang memperlihatkan ketidaksiapan penyelenggaraan Porprov di Tangsel. Salah satunya belum adanya peraturan Porprov terbaru yang menjadi dasar aturan main.

Sebelumnya, peraturan Porprov pernah dibuat pada era kepengurusan Edi Ariadi tahun 2025. Namun aturan tersebut diubah pada rapat kerja KONI Banten 2026.

BACA JUGA: Pemkot Tangsel Peringkat 2 Kinerja Tinggi Se-Indonesia

“Hingga kini kami belum menerima peraturan Porprov yang sudah diubah itu. Bila merujuk pada peraturan Porprov yang lama maka banyak tahapan sudah melewati tenggat waktu,” ujar Eka.

Dia mencontohkan tanggal pelaksanaan Porprov VII Banten seharusnya sudah diumumkan 18 bulan sebelum pelaksanaan. Selanjutnya penetapan cabang olahraga (Cabor) dilakukan 12 bulan sebelum pelaksanaan.

“Saat ini harusnya penetapan cabang olahraga, tapi belum juga diumumkan kepada peserta Poprov Banten,” ujar Eka yang dibenarkan Dirman.(ALD)

sumber: satelitnews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *