Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
PeristiwaRegional

Polresta Tangerang Tangkap Pelaku Perusakan Bus Primajasa

Avatar photo
27
×

Polresta Tangerang Tangkap Pelaku Perusakan Bus Primajasa

Sebarkan artikel ini
polresta tangerang tangkap pelaku perusakan bus primajasa
MA (18) tersangka perusakan bus Primajasa saat ditangkap Reskrim Polresta Tangerang, Sabtu (10/5/2025). 

Tangerang, Intti.id – Polresta Tangerang berhasil menangkap pelaku perusakan bus Primajasa, Sabtu (10/5/2025).

Tersangka MA (18), warga Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang ditangkap setelah video viral di media sosial menunjukkan adanya perusakan bus Primajasa di Jalan Raya Serang, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.

Advertising
banner 425 x 400
Baca Artikel Scroll ke Bawah

Kejadian bermula pada Kamis, 8 Mei 2025, sekitar pukul 18.30 WIB, ketika D.S. (32), pengemudi bus Primajasa, mengangkut penumpang dari Rambutan menuju Balaraja.

Di perjalanan, dua pengamen yang hendak masuk ke dalam bus tidak diperbolehkan sesuai aturan perusahaan.

Konflik pun terjadi, dan pengamen tersebut mengancam.

Ketika bus berhenti di lampu merah Jalan Baru Pemda Tigaraksa, kedua pengamen tersebut menghadang dan memukul kaca bus dengan gitar dan pipa besi, menyebabkan kaca bus sebelah kiri pecah.

Pelaku kemudian melarikan diri setelah kejadian.

Setelah penyelidikan, MA (18) yang menjadi pelaku utama ditangkap di rumahnya di Balaraja.

Pelaku diancam 12 tahun penjara

Penangkapan ini dilakukan oleh Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief N. Yusuf bersama dengan tim dari Polsek Cikupa.

Sementara pelaku lainnya yang berinisial S.A. (22) masih dalam pengejaran.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan apapun. Terutama premanisme yang meresahkan masyarakat. Kami berkomitmen untuk memastikan keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polresta Tangerang,” ujar Kompol Arief N Yusuf.

Pelaku diancam dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama, Pasal 335 ayat (1) tentang pemaksaan dengan ancaman kekerasan, dan Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan. Pelaku bisa dikenakan hukuman penjara hingga 12 tahun.

Sedangkan SA (22) yang masih dalam pengejaran juga terancam dengan pasal yang sama.(ejp)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *